Jampidsus: Kerugian Negara di Kasus Pertamina Masih Mungkin Bertambah

Rabu, 05 Maret 2025 | 18:07 WIB
Jampidsus: Kerugian Negara di Kasus Pertamina Masih Mungkin Bertambah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (kiri). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Parta Niaga sangat mungkin bisa bertambah.

Ia mengatakan, jika nilai kerugian saat ini masih perhitungan awal penyidik.

"Kerugian negara yang disampaikan itu baru perhitungan penyidik. Dan ini akan diperiksa dengan auditor BPK. Hingga saat ini kan masih didiskusikan," kata Febrie ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Ia menegaskan, apakah nanti komponen kerugian negara akan berkurang atau bertambah, itu semua tergantung pada diskusi yang dilakukan.

Baca Juga: Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Istana, Bahas Apa?

"Apakah ini nanti bisa bertambah atau berkurang, Dilihat komponen-komponennya didiskusikan," katanya.

Ia menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang akan resmi jumlah pasti kerugian negara dari kasus korupsi tersebut.

"Nanti BPK secara resmi menyampaikan berapa kerugian negara terhadap kasus ini," kata dia.

Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun terus menuai sorotan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Kejagung juga telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: Bahas Korupsi Pertamina, Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Jampidsus, Ada Apa?

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam impor dan penjualan minyak mentah yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Modus yang digunakan antara lain dengan membeli minyak mentah berkualitas rendah untuk Pertalite (RON 90) dan menjualnya sebagai minyak mentah berkualitas tinggi untuk Pertamax (RON 92), sehingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI