Pengacara Hasto Protes Dengar Kabar KPK Limpahkan Kasus ke Pengadian: Hormati Praperadilan Dulu!

Rabu, 05 Maret 2025 | 17:13 WIB
Pengacara Hasto Protes Dengar Kabar KPK Limpahkan Kasus ke Pengadian: Hormati Praperadilan Dulu!
Anggota Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyampaikan keberatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabarkan bakal melimpahkan berkas perkara kliennya kepada penuntut umum pada Kamis (6/3/2025).

Padahal, pihaknya baru saja mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap ahli a de charge atau meringankan pada Selasa (4/3/2025).

Terlebih, keberatan juga disampaikan lantaran saat ini dua permohonan praperadilan Hasto juga masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan tahap dua, pelimpahan tersangka dan alat bukti," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: Permohonan Ahli A De Charge Diabaikan KPK, Tim Hukum Hasto Protes Keras

Pada kesempatan yang sama, dia meminta KPK untuk menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.

Pasalnya, apabila pokok perkara sudah dilimpahkan ke penuntut umum dan siap untuk disidangkan, maka praperadilannya gugur.

"Kalau mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentunya harus menghormati dulu praperadilan yang ada, sebelum ada jadwal sidang pertama pembacaan dakwaan,” ujar Ronny.

Suasana jalannya sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Tetapi kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan," katanya.

Sekadar informasi, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Dapat Informasi Penyerahan Berkas Perkara Hasto ke Penuntut Umum Besok

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.

"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Sementara di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam sprindik yang terpisah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI