ASN Bisa Kerja Fleksibel Selama 4 Hari Jelang Lebaran, Tapi Ada Syaratnya

Rabu, 05 Maret 2025 | 16:38 WIB
ASN Bisa Kerja Fleksibel Selama 4 Hari Jelang Lebaran, Tapi Ada Syaratnya
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno (tengah). (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan tanggal flexible working arrangement (FWA) atau bekerja secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika momen libur Idulfitri.

Penetapan tanggal itu tertuang dalam surat edaran Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan dibahas dalam rapat tingkat menteri.

"Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemen PANRB nomor 2 tahun 2025 bahwa flexible working arrangement (FWA) ditetapkan mulai 24 Maret sampai 27 Maret 2025. Ini adalah FWA bagi ASN," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Secara umum, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan fleksibilitas kerja secara waktu. FWA berlaku untuk semua pegawai, tetapi terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Diungkap Sri Mulyani, Pencairan THR ASN Segera Diumumkan Prabowo

Diketahui bahwa FWA telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut tercatat kalau FWA hanya boleh dilakukan oleh ASN yang tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

Sementara itu, kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan FWA yakni pekerjaan yang bisa dilakukan di luar kantor serta dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Kemudian, jenis pekerjaan yang bisa menerapkan sistem FWA, yaitu pekerjaan yang memiliki interaksi tatap muka minimum serta bersifat mandiri atau tidak membutuhkan supervisi terus-menerus.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa WFA akan diterapkan bagi seluruh ASN di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, serta karyawan BUMN.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan WFA ke Karyawan BUMN dan ASN H-7 Lebaran, Swasta Diimbau Ikut

Kebijakan itu diharapkan dapat mengatur arus mobilitas masyarakat yang mudik lebih baik. Dengan adanya pengaturan kerja yang lebih fleksibel, diharapkan arus mudik dapat lebih terdistribusi dengan baik, terutama karena tahun ini Lebaran bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI