Ditangkap Polisi, Ini Tampang 4 Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online di Jakarta Utara

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 05 Maret 2025 | 15:09 WIB
Ditangkap Polisi, Ini Tampang 4 Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online di Jakarta Utara
Para pelaku pemerasan di Jakarta Utara saat ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, (atas kanan - kiri: S dan FDP, bawah kanan - kiri: FDP dan DS). ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku pemerasan seorang pria berinisial RPS (37) yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (2/3).

"Tim berhasil mengamankan empat pelaku pria berinisial S (38), AA (32), DS (30) dan perempuan FDP (29) beserta barang bukti," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Keempat pelaku itu ditangkap di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (3/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

Resa menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/2) saat korban berkenalan dengan perempuan dari Aplikasi Omi dengan nama Fitri Dwiyanti.

Baca Juga: Resmi! Polda Metro Tahan Nikita Mirzani dan Asistennya di Kasus Pemerasan

"Kemudian Minggu (2/3) sekitar pukul 13.30 WIB, Fitri mengajak korban untuk datang ke kosan dengan mengirimkan share lokasi. Korban tiba di lokasi pukul 16.00 WIB dan menuju kamar kos tempat Fitri berada," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Ketika korban dan Fitri mengobrol di dalam kamar kos dengan kondisi pintu kamar terbuka, tiba-tiba datang tiga orang pelaku masuk ke dalam kamar. Salah satu pelaku mengaku sebagai suami Fitri dengan marah mengatakan kepada korban bahwa telah merebut istrinya (Fitri) dengan tuduhan selingkuh, sehingga pelaku mengeluarkan pisau yang diarahkan kepada korban.

"Kemudian pelaku mengatakan 'enaknya loe pulang pakai celana dalam atau telanjang saja ya', sambil dua pelaku lainnya mengelilingi korban dengan duduk. Saat itu Fitri keluar kamar meninggalkan korban beserta tiga pelaku di dalam kamar dan salah satu pelaku lainnya menutup pintu dan mengunci dari dalam kamar," kata Resa.

Kemudian, pelaku meminta handphone milik korban dan mengakses pin M-Banking untuk mengecek saldo milik korban. Pelaku pun mengakses rekening milik korban dengan melakukan perpindahan uang sebesar Rp3 juta dan Rp500 ribu.

"Kemudian pelaku mengambil handphone milik korban dan meminta kepada korban untuk pergi dari tempat kos tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Akhirnya Datang, Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan di Polda Metro Jaya

Empat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan diancam maksimal penjara sembilan tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI