Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan update terkini soal perkembangan ekstradisi buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos dari Singapura.
Dia menyebut, saat ini ekstradisi Paulus Tannos sudah memasuki tahap penuntutan.
“Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Setyo menjelaskan, proses penuntutan merupakan langkah lanjutan dari penangkapan dan permintaan berkas terkait ekstradisi Tannos di Singapura.
Namun, kata dia, Indonesia tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura terkait Paulus Tannos karena perbedaan yurisdiksi.
“Karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita,” kata Setyo.
Menurut dia, informasi perihal pemulangan Tannos saat ini menjadi kewenangan Kementerian Hukum (Kemenkum).
Namun, persidangan Tannos di Singapura menentukan hasil ekstradisi yang diminta Indonesia.
“Nah, dari proses penuntutan itu lah nti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya,” tandas Setyo.
Diketahui, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.