KPK Ungkap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masuk Tahap Penuntutan

Rabu, 05 Maret 2025 | 14:56 WIB
KPK Ungkap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masuk Tahap Penuntutan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan update terkini soal perkembangan ekstradisi buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos dari Singapura.

Dia menyebut, saat ini ekstradisi Paulus Tannos sudah memasuki tahap penuntutan.

“Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Setyo menjelaskan, proses penuntutan merupakan langkah lanjutan dari penangkapan dan permintaan berkas terkait ekstradisi Tannos di Singapura.

Baca Juga: Usut Duit Urunan Kepsek SMA buat Modal Kampanye Rohidin Mersyah di Pilkada, KPK Periksa Kadisdik Bengkulu

Namun, kata dia, Indonesia tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura terkait Paulus Tannos karena perbedaan yurisdiksi.

“Karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita,” kata Setyo.

Menurut dia, informasi perihal pemulangan Tannos saat ini menjadi kewenangan Kementerian Hukum (Kemenkum).

Namun, persidangan Tannos di Singapura menentukan hasil ekstradisi yang diminta Indonesia.

“Nah, dari proses penuntutan itu lah nti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya,” tandas Setyo.

Baca Juga: Usut Fashion Show Anak Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv, KPK Periksa PNS hingga Pejabat Summarecon Serpong

Diketahui, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

Saat ini, Singapura melakukan penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus selama 45 hari terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu.

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/provisional arrest,” tandas Fitroh.

Diketahui, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI