Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 5 Maret 2025

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 05 Maret 2025 | 14:24 WIB
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 5 Maret 2025
Sejumlah jamaah mengikuti Tahsinul Qu'ran di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi di Kota Padang. [Dok. Antara/Iggoy el Fitra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi umat Muslim di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengetahui jadwal buka puasa pada Rabu, 5 Maret 2025, sangat penting untuk menjaga kesempurnaan ibadah selama Ramadan 2025.

Berikut adalah jadwal imsakiyah untuk wilayah Kota Padang pada Rabu, 5 Maret 2025:

- Imsak: 05.02 WIB

- Subuh: 05.12 WIB

- Zuhur: 12.34 WIB

- Ashar: 15.42 WIB

- Maghrib (Buka Puasa): 18.37 WIB

- Isya: 19.46 WIB

Selain mengetahui jadwal buka puasa, umat Muslim juga dianjurkan untuk membaca doa berbuka puasa sebelum menyantap hidangan. Berikut adalah beberapa doa berbuka puasa yang dapat diamalkan:

Doa Berbuka Puasa Umum

"Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa 'ala rizqika afthartu. Birahmatika yaa arhamar raahimiin."

Artinya: "Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka. Dengan rahmat-Mu wahai yang Maha Pengasih dan Penyayang."

Doa Berbuka Puasa Jarang Dibaca

"Dzahabadh dhoma'u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal ajru, insyaa Allah."

Artinya: "Telah hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan, insya Allah."

Hal yang Membatalkan Puasa

Menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan sesuai syariat adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, ada beberapa hal yang membatalkan puasa yang perlu dihindari. Berikut hal-hal yang membatalkan puasa dikutip dari Suara.com.

- Makan dan Minum dengan Sengaja

Mengonsumsi makanan atau minuman secara sadar membatalkan puasa. Bahkan, menelan benda bukan makanan, seperti kerikil atau biji-bijian, juga termasuk.

- Menggunakan Obat Semprot Asma atau Inhaler

Penggunaan inhaler saat puasa dapat membatalkan puasa karena zat yang masuk melalui mulut atau hidung mencapai tenggorokan.

- Memasukkan Obat ke Anus atau Dubur

Penggunaan supositoria dianggap membatalkan puasa karena obat masuk melalui lubang alami tubuh.

- Menggunakan Obat Tetes Telinga dan Hidung

Meneteskan obat ke telinga atau hidung hingga mencapai rongga kepala dapat membatalkan puasa.

- Berhubungan Suami Istri di Siang Hari

Melakukan hubungan intim saat puasa tidak hanya membatalkan puasa tetapi juga mewajibkan kafarat, seperti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.

- Muntah dengan Sengaja

Memuntahkan isi perut dengan sengaja membatalkan puasa. Namun, jika terjadi tanpa disengaja, puasa tetap sah.

- Mengeluarkan Mani Secara Sengaja

Masturbasi yang menyebabkan keluarnya mani membatalkan puasa. Sebaliknya, mimpi basah tidak membatalkan puasa.

- Menstruasi

Wanita yang haid dilarang berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadan.

- Nifas

Darah nifas setelah melahirkan membatalkan puasa. Wanita dalam masa nifas tidak diwajibkan berpuasa hingga masa tersebut selesai.

- Gila

Kehilangan akal atau gangguan jiwa saat puasa menyebabkan batalnya puasa, karena ibadah ini diwajibkan bagi yang berakal sehat.

- Murtad

Keluar dari agama Islam atau murtad menyebabkan batalnya puasa, karena ibadah puasa hanya diwajibkan bagi umat Muslim yang beriman kepada Allah SWT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI