Suara.com - Bagi umat Muslim di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengetahui jadwal buka puasa pada Rabu, 5 Maret 2025, sangat penting untuk menjaga kesempurnaan ibadah selama Ramadan 2025.
Berikut adalah jadwal imsakiyah untuk wilayah Kota Padang pada Rabu, 5 Maret 2025:
- Imsak: 05.02 WIB
- Subuh: 05.12 WIB
- Zuhur: 12.34 WIB
- Ashar: 15.42 WIB
- Maghrib (Buka Puasa): 18.37 WIB
- Isya: 19.46 WIB
Selain mengetahui jadwal buka puasa, umat Muslim juga dianjurkan untuk membaca doa berbuka puasa sebelum menyantap hidangan. Berikut adalah beberapa doa berbuka puasa yang dapat diamalkan:
Doa Berbuka Puasa Umum
"Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa 'ala rizqika afthartu. Birahmatika yaa arhamar raahimiin."
Artinya: "Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka. Dengan rahmat-Mu wahai yang Maha Pengasih dan Penyayang."
Doa Berbuka Puasa Jarang Dibaca
"Dzahabadh dhoma'u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal ajru, insyaa Allah."
Artinya: "Telah hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan, insya Allah."
Hal yang Membatalkan Puasa
Menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan sesuai syariat adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, ada beberapa hal yang membatalkan puasa yang perlu dihindari. Berikut hal-hal yang membatalkan puasa dikutip dari Suara.com.
- Makan dan Minum dengan Sengaja
Mengonsumsi makanan atau minuman secara sadar membatalkan puasa. Bahkan, menelan benda bukan makanan, seperti kerikil atau biji-bijian, juga termasuk.
- Menggunakan Obat Semprot Asma atau Inhaler
Penggunaan inhaler saat puasa dapat membatalkan puasa karena zat yang masuk melalui mulut atau hidung mencapai tenggorokan.
- Memasukkan Obat ke Anus atau Dubur
Penggunaan supositoria dianggap membatalkan puasa karena obat masuk melalui lubang alami tubuh.
- Menggunakan Obat Tetes Telinga dan Hidung
Meneteskan obat ke telinga atau hidung hingga mencapai rongga kepala dapat membatalkan puasa.
- Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan intim saat puasa tidak hanya membatalkan puasa tetapi juga mewajibkan kafarat, seperti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
- Muntah dengan Sengaja
Memuntahkan isi perut dengan sengaja membatalkan puasa. Namun, jika terjadi tanpa disengaja, puasa tetap sah.
- Mengeluarkan Mani Secara Sengaja
Masturbasi yang menyebabkan keluarnya mani membatalkan puasa. Sebaliknya, mimpi basah tidak membatalkan puasa.
- Menstruasi
Wanita yang haid dilarang berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadan.
- Nifas
Darah nifas setelah melahirkan membatalkan puasa. Wanita dalam masa nifas tidak diwajibkan berpuasa hingga masa tersebut selesai.
- Gila
Kehilangan akal atau gangguan jiwa saat puasa menyebabkan batalnya puasa, karena ibadah ini diwajibkan bagi yang berakal sehat.
- Murtad
Keluar dari agama Islam atau murtad menyebabkan batalnya puasa, karena ibadah puasa hanya diwajibkan bagi umat Muslim yang beriman kepada Allah SWT.