Ada TKA, Mulai 2026 SNPMB Jalur Prestasi Tak Lagi Pakai Nilai Rapor

Rabu, 05 Maret 2025 | 13:32 WIB
Ada TKA, Mulai 2026 SNPMB Jalur Prestasi Tak Lagi Pakai Nilai Rapor
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) akan mengubah sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) jalur prestasi mulai penerimaan tahun 2026.

Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan, SNPMB jalur prestasi yang semula menggunakan nilai rapor akan diubah dengan hasil tes kemampuan akademik atau TKA.

"Itu nanti ada jalur prestasi. Cuma sekarang kan masih pakai rapor," kata Mu'ti kepada wartawan di Kantor Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Sistem SNPMB saat ini diketahui ada jalur prestasi akademik dan non akademik. Menurut Mu'ti kalau SNPMB 2025 menjadi yang terakhir dilakukan seleksi jalur prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor.

Baca Juga: Murid Tidak Wajib Ikut TKA yang Jadi Pengganti UN, Tapi Berisiko Sulit Seleksi Kampus Negeri Jalur Prestasi

"Tahun depan nanti pakai TKA. Makanya TKA tidak jadi penentu kelulusan, tapi jadi pertimbangan ke jenjang berikutnya," imbuhnya.

Pemerintah akan segera melaksanakan TKA pertama kali pada November 2025 khusus siswa kelas 12. Hasil dari tes tersebut yang kemudian akan digunakan untuk SNPMB 2026 jalur prestasi akademik.

Mu'ti menambahkan, siswa juga bisa ikut seleksi SNPMB jalur prestasi non akademik, seperti olahraga, seni, dan kepemimpinan seperti menjadi Ketua Osis dan ketua organisasi.

Sebelumnya, Mu'ti juga telah menyampaikan kalau TKA untuk kelas 12 langsung diselenggarakan secara pusat oleh kementerian. Adapun mata pelajaran yang akan masuk ke dalam ujian ialah Matematika, Bahasa Indonesia, dan mata pelajaran peminatan.

"Peminatan itu mereka bisa ngambil satu, bisa mengambil dua, terserah masing-masing murid. Peminatan ini diperlukan untuk mereka yang mau melanjutkan ke Perguruan Tinggi," jelas Mu'ti.

Baca Juga: Menteri Dikdasmen Umumkan Perubahan Libur Lebaran Siswa Sekolah: Maju 5 Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI