Usut Duit Urunan Kepsek SMA buat Modal Kampanye Rohidin Mersyah di Pilkada, KPK Periksa Kadisdik Bengkulu

Rabu, 05 Maret 2025 | 13:19 WIB
Usut Duit Urunan Kepsek SMA buat Modal Kampanye Rohidin Mersyah di Pilkada, KPK Periksa Kadisdik Bengkulu
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, [Dok.Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Saidirman dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Dalam pemeriksaan itu, Saidirman dicecar perihal pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu. 

Uang tersebut diduga digunakan untuk mendanai kampanye Rohidin pada Pilgub Bengkulu 2024.

"Penyidik mendalami pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu untuk pemenangan tersangka RM, yang diduga diperintahkan oleh atasan dan orang terdekat dari tersangka RM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (tengah) ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (tengah) ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).

Tessa mengungkapkan penyidik juga mendalami keterangan dari Saidirman terkait dugaan adanya arahan bagi para kepala sekolah untuk mengondisikan kesaksian mereka di hadapan penyidik dalam kasus yang menjerat eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

"Penyidik juga mendalami temuan percakapan yang mengindikasikan adanya perintah untuk menyamakan keterangan antar saksi kepala sekolah di hadapan penyidik," ujar Tessa.

Selain itu, KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu nonaktif Insan Fajri (IF) untuk mendalami barang bukti berupa catatan keuangan proyek pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu yang diduga terkait praktik korupsi.

"Penyidik salah satunya mendalami dokumen-dokumen hasil penggeledahan, yang diduga merupakan catatan pengumpulan uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu," tandas Tessa.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Perlu diketahui, KPK menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Baca Juga: Sebut Orang Mudah jadi Tersangka, Begini Desakan Pengacara Hasto ke DPR

Wakil Ketua KPK Periode 2019-2024 Alexander Marwata mengatakan, Rohidin ditetapkan menjadi tersangka lantaran penyidik telah mengantongi adanya bukti permulaan yang cukup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI