Hukum Pakai Minyak Kayu Putih Saat Puasa, Batal atau Tidak?

Rabu, 05 Maret 2025 | 12:30 WIB
Hukum Pakai Minyak Kayu Putih Saat Puasa, Batal atau Tidak?
Ilustrasi minyak kayu putih (Freepik/kufotos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat menjalani puasa Ramadan, banyak orang yang berpuasa mencari informasi tentang hukum-hukum puasa. Baik apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama puasa.

Saat berpuasa, seseorang mungkin mengalami badan yang tidak fit. Bisa jadi terkena gejala sakit ataupun hal lain.

Minyak kayu putih sering menjadi andalan saat tubuh terasa tidak nyaman, seperti pegal-pegal, nyeri otot, atau hidung tersumbat.

Namun, bagaimana hukumnya menggunakan minyak kayu putih saat sedang berpuasa? Apakah bisa membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Tradisi Bagi Takjil: Momen Gotong Royong dalam Kebaikan di Bulan Ramadan

Pada dasarnya, penggunaan minyak kayu putih saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan minyak kayu putih digunakan di luar tubuh dan tidak masuk ke dalam rongga tubuh melalui hidung, mulut, atau bagian lainnya.

Mengutip lama NU Online, berdasarkan penjelasan Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ

Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Pasalnya, terang dia, hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang berwujud atau yang terlihat oleh mata (‘Ain).

Baca Juga: Tom Lembong Curhat soal Puasa di Penjara, Netizen Kaget Dikira Udah...

'Ain yang membatalkan puasa ini bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.

 Sementara, aroma tidak termasuk ‘Ain karena tidak berwujud. Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa.

Hal yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI