Usut Fashion Show Anak Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv, KPK Periksa PNS hingga Pejabat Summarecon Serpong

Rabu, 05 Maret 2025 | 09:20 WIB
Usut Fashion Show Anak Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv, KPK Periksa PNS hingga Pejabat Summarecon Serpong
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan mantan pejabat Ditjen Pajak, Muhammad Haniv yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Untuk itu, KPK memeriksa dua orang saksi yaitu Direktur KSO Summarecon Serpong Sharif Benyamin dan PNS pada KPP PMA 6 Diten Pajak Shitta Amalia pada Selasa (4/3/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sharif dilakukan penyidik untuk mendalami soal aliran dana yang diduga diterima Haniv.

“Saksi hadir didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Selanjutnya, KPK juga mencecar Shitta untuk mendalami dana yang diterima Haniv untuk mengadakan acara fashion show anaknya, Feby Paramita.

Baca Juga: Siswi Berhijab Lantang Kritik Pemerintah Sumber Masalah, Anies Auto Ledek Mahasiswa UGM: Kalah sama Anak SMA

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

“Saksi hadir didalami terkait dengan kebijakan permintaan dana untuk fashion show,” ujar Tessa.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Prima Konsultan Indonesia Sugianto Halim. Namu, Sugianto tidak memenuhi panggilan tersebut.

Tersangka Gratifikasi

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Muhammad Haniv sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi Rp804 juta.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut diduga diterima Haniv untuk acara fashion show anaknya, Feby Paramita.

Baca Juga: Kepergok Follow Akun Kementerian Kegelapan, Wapres Gibran Banjir Cibiran: Welcome Fufufafa!

Awalnya, Asep mengungkan Haniv yang pada 2016 menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi.

Menurut dia, Haniv mengirimkan surat elektronik berisi permintaan untuk dicarikan sponsor untuk acara fashion show merek pakaian FH Pour Homme by Feby Haniv.

"Bahwa pada 5 Desember 2016, HNV mengirimkan surat elektronik kepada YD (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan yang bersangkutan untuk dicarikan sponsoship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan 13 Desember 2016," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)

Dalam surat elektronik itu, Haniv memerintahkan untuk dicarikan dua hingga tiga perusahaan sponsor. Dia juga meminta dalam proposal disertakan rekening BRI dan nomor ponsel atas nama Feby Paramita dengan nominal Rp150 juta.

"Bahwa atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta," ujar Asep.

Asep mengatakan pada 2016-2017 Feby menerima Rp387 juta dari Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus dan Rp 417 juta dari bukan Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus.

"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorhip untuk kegiatan fashion show," ucap Asep.

Selain itu, Haniv juga diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634 sehingga totalnya Rp21.560.840.634.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI