Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan mantan pejabat Ditjen Pajak, Muhammad Haniv yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Untuk itu, KPK memeriksa dua orang saksi yaitu Direktur KSO Summarecon Serpong Sharif Benyamin dan PNS pada KPP PMA 6 Diten Pajak Shitta Amalia pada Selasa (4/3/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sharif dilakukan penyidik untuk mendalami soal aliran dana yang diduga diterima Haniv.
“Saksi hadir didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Selanjutnya, KPK juga mencecar Shitta untuk mendalami dana yang diterima Haniv untuk mengadakan acara fashion show anaknya, Feby Paramita.

“Saksi hadir didalami terkait dengan kebijakan permintaan dana untuk fashion show,” ujar Tessa.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Prima Konsultan Indonesia Sugianto Halim. Namu, Sugianto tidak memenuhi panggilan tersebut.
Tersangka Gratifikasi
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Muhammad Haniv sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi Rp804 juta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut diduga diterima Haniv untuk acara fashion show anaknya, Feby Paramita.
Awalnya, Asep mengungkan Haniv yang pada 2016 menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi.