PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!

Rabu, 05 Maret 2025 | 09:00 WIB
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
Ilustrasi pilkada damai. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akademisi Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan sejumlah persoalan yang menyebabkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah untuk Pilkada 2024.

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini menilai KPU RI tidak cermat dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pelaksanaan pilkada dan kurangnya pengawasan terhadap jajarannya di daerah.

“Kurangnya pengawasan dan juga kontrol internal terhadap jajaran di daerah, tidak profesionalnya KPU daerah dalam melaksanakan tahapan pencalonan, ketidakpahaman dan ketidakkonsistenan dalam menjalankan regulasi baik di jajaran KPU maupun Bawaslu daerah, putusan pengadilan yang menyimpangi aturan main pemilu, serta kurangnya penguasaan petugas pemilihan di lapangan atas aturan main kepemiluan di TPS,” kata Titi kepada Suara.com, Rabu (5/3/2025).

Untuk itu, dia memberikan sejumlah catatan untuk penyelenggara pemilu menjelang pelaksanaan PSU di 24 daerah. Titi mengatakan bahwa KPU harus cermat dalam mengidentifikasikan masalah yang menyebabkan perintah PSU dari MK.

Baca Juga: Siswi Berhijab Lantang Kritik Pemerintah Sumber Masalah, Anies Auto Ledek Mahasiswa UGM: Kalah sama Anak SMA

Dengan begitu, KPU bisa mengantisipasi secara optimal masalah-masalah yang sebelumnya menyebabkan PSU di 24 daerah.

Anggota Perludem Titi Anggraini ingatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal penggunaan fasilitas negara saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023). (Suara.com/Dea)
Pakar dari Perludem Titi Anggraini. (Suara.com/Dea)

“KPU juga harus memastikan regulasi teknis yang diterbitkan untuk pelaksanaan PSU benar-benar tegas, jelas, dan tidak multitafsir,” ujar Tti.

Selain itu, Titi juga menilai KPU mesti memastikan pelatihan, bimbingan teknis, dan penguatan kapasitas terhadap petugas pemilihan secara efektif dan tepat sasaran.

“Hal itu agar tidak ada lagi distorsi antara aturan main yang ada dengan pelaksanaan teknis oleh para petugas pemilihan yang ada di lapangan,” ucap Titi.

“Khususnya, petugas KPPS yang menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sebab banyak persoalan yang menyebabkan terjadinya PSU karena ketidakcermatan dan ketidakpatuhan petugas KPPS dalam melaksanakan prosedur pungut hitung di TPS,” tandas dia.

Baca Juga: Usul Tunda PSU Pilkada 2024, Legislator PKB: Hormati Umat Islam

Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

PSU Pilkada 2024

Sebelumnya, MK memutus 40 perkara sengketa Pilkada 2024. Hasilnya, 24 daerah dinyatakan harus menggelar PSU. Berikut daftar lengkap PSU Pilkada 2024 di 24 daerah:

  1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
  2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
  3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
  4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
  5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
  6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
  7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
  8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
  9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
  10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
  11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
  12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
  13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
  14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
  15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
  16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
  17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
  18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
  19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
  20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
  21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
  22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
  23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
  24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI