LBH Medan Minta Anggota TNI Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Sumut Segera Ditahan Usai Jadi Tersangka

Selasa, 04 Maret 2025 | 22:52 WIB
LBH Medan Minta Anggota TNI Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Sumut Segera Ditahan Usai Jadi Tersangka
Direktur LBH Medan Irvan Saputra dan Ibu MHS yang menyambangi sejumlah institusi untuk mencari keadilan atas meninggalnya MHS. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang anak berinsial MHS dikabarkan tewas, diduga akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan petugas saat membubarkan aksi tawuran, di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. 

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban MHS sedang ingin membeli makanan. Namun saat berada di lokasi, ada petugas gabungan dari Babinsa, Babinkabtimnas, dan Satpol PP sedang membubarkan tawuran.

Korban yang saat itu berada di lokasi menjadi sasaran oleh petugas yang menggunakan seragam loreng.

“Setelah beberapa waktu kemudian Babinsa, Babinkabtimnas, dan Satpol PP mengamankan lokasi yang membuat para pemuda berhamburan, namun naas MHS yang bukan pelaku tawuran malah menjadi Korban sasaran dari seseorang yang berbaju loreng dan diduga dari Babinsa,” jelas Irvan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: Aduan Pertamax Oplosan Tak Digubris? LBH Jakarta Siap Bantu!

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Wahyu akibat luka yang dialaminya. Korban juga sempat dibawa pulang ke rumah.

“Namun sesampainya di rumah Korban mengerang kesakitan dan pada saat diurut oleh tukang pijat,” ujar Irvan.

Akibat rasa sakit yang tidak terbentung, lanjut Irvan, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakut Muhammadiyah. Namun akibat keterbatasan alat atau tidak lengkap, akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Madani. 

“Sesampainya di Rumah Sakit Madani, korban tidak sempat tertolong dan meregang nyawa,” jelas Irvan.

Melihat korban dengan tidak wajar, dan menduga ada kekerasan fisik, maka pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke pihak Denpom TNI.

Baca Juga: Rusia Sebut Intelijen Ukraina Rencanakan Pembunuhan Uskup 'Bapak Pengakuan Putin'

Laporan ini teregister dengan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024 Di Denpom I/5 Medan.

Laporan ini kemudian ditingkatkan menjadi Laporan Polisi dengan laporan nomor LP-01/A-01/I/2025/Idik tertanggal 5 Januari 2025. Serta telah menetapkan serda SD sebagai Tersangka.

Namun perkara ini dianggap berjalan lambat. Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, tersangka SD belum juga dilakukan penahanan.

Pasal yang disangkakan terhadap SD juga diduga tidak tepat. Seharusnya, SD dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo 351 ayat 3 tentang Penyiksaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Serta dilapis dengan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau tidak Manusiawi. 

“Secara tegas LBH Medan juga meminta agar pasal tersebut dirubah dan ditambahkan sebagaimana amat Undang-undang,” katanya.

“Bahwa diketahui hingga saat ini Tersangka belum ditahan dengan dasar berkelakuan baik. Hal tersebut membuat orang korban tidak mendapatkan keadilan,” tambah Irvan.

Irvan menduga, jika dalam penanganan perkara ini, SD mendapat keistimewaan. Sebabnya, Irvan meminta agar Denpom I/BB untuk segera menahan yang bersangkutan demi tegaknya hukum dan keadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI