Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video dengan narasi yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo menetapkan aturan anak berusia di bawah 16 tahun tak boleh mengoperasikan handphone.
Video tersebut diunggah akun TikTok “badpeople220” pada Jumat (21/2/2025) yang menampilkan gambar Presiden Prabowo dengan narasi:
PRESIDEN PRABOWO TERAPKAN TIDAK BOLEH PEGANG HANDPHONE UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR 16 TAHUN
APAKAH PARA ORANG TUA SETUJU?
Baca Juga: Prabowo Ingin Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa
Terpantau pada Selasa (04/03/2025) unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 425 ribu kali, disukai oleh 8.473 pengguna, menuai 6.746 komentar dan 2.306 kali dibagikan ulang.
Lantas benarkah narasi yang disampaikan?

Penjelasan
Melansir Cek Fakta tribunpekanbaru.com. yang melakukan penelusuran fakta dengan metode pencarian pada media mainstream, hasilnya tidak ditemukan satupun artikel yang mengarah pada pelarangan menggunakan handphone bagi anak di bawah 16 tahun, seperti yang dinarasikan dalam unggahan tersebut.
Beberapa artikel hanya membahas adanya upaya pemerintah untuk menanggulangi akses negatif bagi anak yang sering menggunakan handphone.
Baca Juga: Cek Fakta: Uang Kertas Pecahan Rp25 Ribu Bergambar Gus Dur
Lebih lanjut dilakukan penelusuran di media sosial resmi milik pemerintah serta kementerian terkait. Tidak ditemukan juga informasi terkait kebijakan Presiden Prabowo tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa video berisi klaim “Presiden Prabowo terapkan aturan anak di bawah 16 tahun tidak boleh pegang handphone” merupakan konten yang menyesatkan.