Skandal Bensin Oplosan, FITRA Ungkap 8 Rekomendasi Bersihkan Pertamina

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 04 Maret 2025 | 19:28 WIB
Skandal Bensin Oplosan, FITRA Ungkap 8 Rekomendasi Bersihkan Pertamina
Ilustrasi SPBU. (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyampaikan delapan rekomendasi dalam mengatasi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina yang melibatkan direksi anak usaha dan pihak swasta yang diungkap Kejaksaan Agung RI.

"Awalnya kerugian negara diperkirakan sebesar Rp193,7 triliun, namun jika ditotal dari tahun 2018-2023 kerugian negara diperkirakan mencapai sebesar Rp968,5 triliun," ujar Sekjen FITRA, Misbah Hasan dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Delapan rekomendasi tersebut adalah memberhentikan secara tidak hormat sembilan tersangka dalam korupsi "bensin oplosan" dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya karena pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite dilakukan juga pada masa Pandemi COVID-19.

"Mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran terhadap aliran dana hasil dugaan korupsi "bensin oplosan" dan menyampaikan informasi tersebut kepada publik," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: Pertamina Drilling Catatkan Laba Bersih 1,87 Juta Dolar AS Hingga Januari 2025

Mereka juga mendesak Kejagung dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengembangkan penyidikan aliran dana dugaan korupsi sehingga ditemukan tersangka lain yang ikut terlibat dan menikmati uang hasil korupsi "bensin oplosan".

Misbah juga meminta pihak Pertamina melakukan rekrutmen terhadap pejabat Pertamina atau anak perusahaan secara ketat (merit system) untuk menghindari konflik kepentingan dan nepotisme.

Fitra juga meminta untuk mengevaluasi kinerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN) dalam penyusunan regulasi dan pengawasan terhadap kinerja BUMN dan anak usahanya.

"Mendorong Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) agar intens melakukan monitoring dan evaluasi terhadap BBM yang beredar sehingga tidak merugikan masyarakat," katanya.

Kemudian, mendorong transparansi dan akuntabilitas tata kelola migas dengan mengembangkan sistem monitoring (seperti dashboard) yang dapat dipantau oleh masyarakat sehingga dapat memastikan kualitas bensin yang dijual.

Baca Juga: Bos Pertamina Ungkap Proses Hukum Hingga Penyitaan Barang Bukti Dugaan Kasus Korupsi Minyak Mentah

"Hal ini menjadi sikap yang harus dilakukan pemerintah agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat yang justru dengan kesadaran baik sudah membeli bensin nonsubsidi," katanya.

Belajar dari kasus korupsi "bensin oplosan" yang terjadi, ujar dia, pentingnya segera mengesahkan Undang-undang Perampasan Aset agar menciptakan efek jera dan mempercepat pemulihan kerugian negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI