Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, Charles Honoris, memprediksi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak akan berhenti di PT Sritex saja. Untuk itu pemenuhan hak-hak terhadap pegawai Sritex yang di-PHK harus terpenuhi.
Hal itu disampaikan Charles dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama perwakilan Serikat Pekerja Sritex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
"Karena prediksi saya, badai PHK ini sepertinya tidak berhenti di Sritex saja. Sehingga, kita berharap penyelesaiannya nanti yang diselesaikan atau nanti dibuatkan posko ini atau apapun bentuknya bisa banchmarking ketika perusahaan-perusahaan lain menghadapi permasalahan serupa," kata Charles.
Ia berharap badai PHK tak akan terjadi lagi di kemudian hari. Namun situasi ekonomi dunia semakin tak baik.
Baca Juga: Soal Pemenuhan Hak Pekerja PT Sritex, Legislator Gerindra Usul Bentuk Pansus
"Tentu kita berharap ini tidak terjadi. Tentu kita berharap ekonomi kita baik-baik saja, tidak ada lagi PHK terhadap pekerja kita," ujarnya.

"Tapi kok melihat fakta yang ada di lapangan hari ini, kondisi ekonomi dunia yang semakin tidak baik ya, termasuk kondisi ekonomi kita yang juga kurang baik melihat bagaimana dari hari ke hari pasar IHSG kita sedang dalam kondisi buruk, kepercayaan investasi juga semakin tidak baik," sambungnya.
Untuk itu, ia menegaskan, perlu dipersiapkan mekanisme yang baik untuk menghadapi masalah badai PHK.
"Sehingga kita perlu mempersiapkan mekanisme yang baik lah, agar pekerja yang terkena PHK bisa memperoleh hak-haknya dengan baik," ujarnya.
Menurutnya yang terpenting saat ini dilakukan, semua pemangku kepentingan harus duduk bersama menuntaskan masalah Sritex.
Baca Juga: Saham SRIL di Ujung Delisting, Bursa Tunggu Keputusan Pailit Resmi
"Dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaa, BPJS Kesehatan dan undang juga pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti yang tadi sudah disampaikan oleh Pak Edy dan teman-teman. Kita buat posko penyelesaian, sehingga hak-hak pekerja yang ada di Sritex ini bisa diselsaikan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, perwakilan Serikat Pekerja Sritex mengadu ke DPR RI khususnya ke Komisi IX terkait nasib mereka pasca menerima Pemutusan Hukubungan Kerja atau PHK. Mereka meminta DPR membantu memperjelas pemenuhan hak-hak merek dari mulai pesangon hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu disampaikan Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Awalnya ia mengaku berterimakasih jika pemerintah menyelamatkan para pekerja Sritex. Namun hak pesangon dan THR harus dibayarkan terlebih dahulu.
![Bos PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. [Instagram/@ik.lukminto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/02/22786-bos-pt-sritex-iwan-kurniawan-lukminto.jpg)
"Kami terima kasih kepada pemerintah bagaimana berupaya menyelamatkan pekerja tapi hak kita harus diselesaikan dulu, hak pesangon itu. Dan tadi yang saya sampaikan THR itu yang kita nantikan di bulan suci Idul Fitri itu kan THR," kata Slamet.
Kemudian ia juga meminta jaminannya para pekerja bisa dibayarkan. Misalnya seperti BPJS hingga JHT.
"Kedua, soal jaminan kami. Yang ada di BPJS Naker. BPJS naker tentunya ada hak kami itu JHT itu kan uang kami juga dan juga JKP meskipun ada syarat dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
"Tapi yang ingin kami sampaikan bahwa untuk pengurusan JKP dan JHT itu kan berbasis online. Nah bagaimana mungkin untuk 10.000 lebih orang itu mendaftar online pasti kan gabisa kekejar ya kalau kita berkeinginan sebelum lebaran itu harus cair. Maka kami memohon pimpinan DPR utk berkoordinasi dengan BPJS naker agar ini mmg sudah bbrp hari ini dibuka posko, tapi hanya membatasi per hari 100, 200. Kalau 10.000 sampai berapa hari," sambungnya.
Lebih lanjut, Slamet juga mempersoalkan soal BPJS Kesehatan. Pihaknya meminta jaminan gratis saat PHK tak diputus.
"BPJS kesehatan ini tentunya ada fasilitas pada saat PHK kita masih diberikan fasilitas gratis selama 6 bulan. Itu dari BPJS menyampaikan itu dihitung pada saat putusan MA. Jadi kan PN itu Semarang memutuskan pailit, Sritex kan melakukan kasasi. Kemudian ditolak di Des jadi hitungan BPJS kesehatan itu di bulan Des utk 6 bulan ke depan sesuai dengan putusan pengadilan," katanya.
"Tapi yang kami sampaikan bahwa kami baru putus 26 Februari dan kami berbayar aktif utk di BPJS Kesehatan ini tolong jg dikomunikasikan kepada pimpinan BPJS kesehatan. Kami ingin untuk jaminan free gratis PHK itu sejak kami diputus, karena sebelum diputus kami masih aktif membayar di BPJS kesehatan itu," sambungnya.