Pastikan Pesangon dan JKP Pekerja Sritex Terpenuhi, Kemnaker Ikut Awasi Prosesnya

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:04 WIB
Pastikan Pesangon dan JKP Pekerja Sritex Terpenuhi, Kemnaker Ikut Awasi Prosesnya
Ribuan buruh PT Sritex Tbk saat mengikuti Istighosah Akbar dan mimbar terbuka. [Suara.com/Ari Welianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan mengwasi pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK Sritex Group. Hak-hak pekerja itu berupa pesangon hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),

Kepastian pemenuhan hak pekerja eks Sritex disampaikan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel. Adapun Kemnaker akan mengawasi pemenuhan hak-hak pekerja oleh kurator.

"Kita lihat apa yang dilakukan kurator aja karena itu kan udah domainnya kurator. Artinya kita tidak bisa menjangkau itu kan sudah perintah hukum ya, kurator, bukan di kita lagi. Tinggal kita sebagai pemerintah coba mengawasi kewajiban-kewajiban atau yang menjadi hak-haknya kawan-kawan buruh, terkait misalnya pesangon, kemudian hak dia mendapatkan JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan JHT," tutur Noel, Selasa (4/3/2025).

Noel menyampaikan, pihaknya juga akan mengawasi rencana kurator yang ingin kembali merekrut kembali pekerja ex Sritex dalam dua minggu ke depan.

"Kemarin kurator kan menjanjikan dua minggu ke depan ada rekrutmen baru ya. Itu kurator ya karena ini sudah domainnya di kurator ya kita tinggal menunggu aja apa yang menjadi solusi ke depan. Yang pasti kita akan mencoba memantau proses-prosesnya," kata Noel.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan para pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dipekerjakan kembali dalam waktu dua pekan ke depan.

Hal itu disampaikan Yassierli mengacu langkah yang akan dilakukan kurator.

"Dalam penanganan kasus PT Sritex group, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” kata Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Yassierli sekaligus menegaskam bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Pabrik Ditutup Permanen, Pesangon Buruh Sritex Belum Dibayarkan

Dia juga memastikan hak-hak normatif para pekerja akan tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI