Pengacara Ronnald Tannur Klaim Diancam Setrum, Penyidik Kejagung Langsung Beri Bantahan Begini

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:03 WIB
Pengacara Ronnald Tannur Klaim Diancam Setrum, Penyidik Kejagung Langsung Beri Bantahan Begini
Mantan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kanan) usai sidang lanjutan kasus suap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/3/2025).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengaku sempat diancam untuk disetrum oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Lisa saat dikonfrontasi dengan saksi verbalisan atau penyidik yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Ito Aziz Wasitomo, Adi Candra Oktavia, dan Max Jefferson Mokola dalam sidang dugaan gratifikasi eks Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Sebab, pada sidang sebelumnya, Lisa sempat mengaku mendapatkan intimidasi berupa ancaman untuk disetrum oleh penyidik saat diperiksa. Ito yang menjadi saksi pertama diperiksa dalam persidangan ini membantah telah melakukan intimidasi terhadap Lisa saat proses pemeriksaan.

“Tidak ada sama sekali kami melakukan penekanan, paksaan atau apapun itu yang sifatnya mengintimidasi dari Ibu Lisa," kata Ito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Produksi Minyak Pertamina

Ito juga membantah tudingan mengarahkan Lisa untuk memberikan keterangan seperti yang disampaikan oleh Mangapul dan Erintuah. Menurut Ito, apa yang tertulis dalam perita acara pemeriksaan (BAP) adalah murni pernyataan Lisa.

Lebih lanjut, penyidik Max yang dituding mengancam Lisa juga dikonfrontasi keterangannya. Pada kesempatan itu, Max membantah tuduhan melakukan ancaman setrum terhadap Lisa.

“Ada penyidik bernama Max pernah menyetrum, apakah ada penyidik nama max selain saudara?” kata Hakim Teguh Santoso.

“Kalau di Kejaksaan Agung, saya saja dan saya juga yang memeriksa dengan Bu Lisa dan saya tidak pernah menyampaikan seperti itu,” sahut Max.

Hakim Teguh lantas meminta tanggapan Lisa terkait pernyataan Max. Lisa yang duduk berdampingan dengan Max menjelaskan bahwa pada 23 Oktober 2024, dia tidak diperiksa oleh Max.

Baca Juga: Terminal BBM Cilegon Digerebek Kejagung, Kasus Korupsi Pertamina Makin Panas

Namun, saat proses pemeriksaan berjalan, Max mendatanginya dan memberikan ancaman setelah Lisa ingin mengubah keterangannya dalam pemeriksaan sebelumnya.

“‘Dilistrik saja, dilistrik saja, dilistrik saja.’ Namanya saya perempuan, dikerumuni beberapa penyidik penyidik disitu, pak Max mengatakan di listrik saja," ujar Lisa.

Menurut pengakuan Lisa, dirinya diperiksa penyidik hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Lisa mengaku tertekan saat menjalani pemeriksaan saat itu.

Setelahnya, Hakim Teguh bertanya pada penyidik Max untuk tetap pada keterangannya yang membantah tudingan Lisa atau mengubah pernyataannya. Namun, Max tetap pada keterangannya.

“Ya, saya tetap pada keterangan saya," tandas Max.

Suap Hakim

Sebelumnya pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan enam hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Lisa Rachmat dalam sidang perdana kasus dugaan suap.

Pada tingkat pertama, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga disuap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]

"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Menurut jaksa, Lisa memberikan suap itu pada tiga kali pertemuan. Pemberian suap pertama dilakukan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024 sebanyak SGD 140 ribu.

Pada kali kedua, diberikan sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang lalu Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.

"Bahwa setelah menerima uang tunai, kemudian Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjatuhkan putusan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penunutut Umum," ujar Jaksa.

Lebih lanjut, Penuntut Umum saat itu mengajukan Kasasi yang ditangani oleh hakim Susilo sebagai Ketua Majelis, Sutarjo selaku Hakim Anggota, dan Ainal Mardhiah yang juga menjadi Hakim Anggota.

Setelah itu, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan menjanjikan Rp1 miliar untuk Zarof dan Rp5 miliar untuk tiga hakim kasasi.

Lisa kemudian dua kali mendatangi rumah Zarof Ricar di Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024 dan 12 Oktober 2024. Pada masing-masing pertemuan tersebut, Lisa memberikan uang Rp 2,5 miliar sehingga totalnya sebanyak Rp 5 miliar.

"Terdakwa Lisa Rachmat telah menyerahkan uang total keseluruhan sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura melalui Zarof Ricar untuk pemberian kepada hakim," ujar Jaksa.

"Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI