Suara.com - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengaku sempat diancam untuk disetrum oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Lisa saat dikonfrontasi dengan saksi verbalisan atau penyidik yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Ito Aziz Wasitomo, Adi Candra Oktavia, dan Max Jefferson Mokola dalam sidang dugaan gratifikasi eks Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Sebab, pada sidang sebelumnya, Lisa sempat mengaku mendapatkan intimidasi berupa ancaman untuk disetrum oleh penyidik saat diperiksa. Ito yang menjadi saksi pertama diperiksa dalam persidangan ini membantah telah melakukan intimidasi terhadap Lisa saat proses pemeriksaan.
“Tidak ada sama sekali kami melakukan penekanan, paksaan atau apapun itu yang sifatnya mengintimidasi dari Ibu Lisa," kata Ito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Ito juga membantah tudingan mengarahkan Lisa untuk memberikan keterangan seperti yang disampaikan oleh Mangapul dan Erintuah. Menurut Ito, apa yang tertulis dalam perita acara pemeriksaan (BAP) adalah murni pernyataan Lisa.
Lebih lanjut, penyidik Max yang dituding mengancam Lisa juga dikonfrontasi keterangannya. Pada kesempatan itu, Max membantah tuduhan melakukan ancaman setrum terhadap Lisa.
“Ada penyidik bernama Max pernah menyetrum, apakah ada penyidik nama max selain saudara?” kata Hakim Teguh Santoso.
“Kalau di Kejaksaan Agung, saya saja dan saya juga yang memeriksa dengan Bu Lisa dan saya tidak pernah menyampaikan seperti itu,” sahut Max.
Hakim Teguh lantas meminta tanggapan Lisa terkait pernyataan Max. Lisa yang duduk berdampingan dengan Max menjelaskan bahwa pada 23 Oktober 2024, dia tidak diperiksa oleh Max.
Baca Juga: Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Produksi Minyak Pertamina
Namun, saat proses pemeriksaan berjalan, Max mendatanginya dan memberikan ancaman setelah Lisa ingin mengubah keterangannya dalam pemeriksaan sebelumnya.