Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Khusus atau Pansus untuk pemenuhan hak-hak pekerja PT Sritex yang di-PHK.
Hal itu disampaikan Obon dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Serikat Pekerja Sritex di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
"Banyak hal yang mungkin bisa kita gali, intinya apa kita bentuk tim atau pansus atau apa sehingga fokus konsen pada persoalan ini yang nanti akan melibatkan kurator melibatkan ke pengadilan, lembaga-lembaga lain. Saya mohon arahan itu," kata Obon.
Ia mengatakan, kewajiban yang diwajibkan dibayarkan kepada pekerja sebesar Rp 20 sampai Rp 25 triliun. Kalau pun asetnya dijual dengan kondisi yang ada kekinian hanya mencapai nilai Rp 5 triliun.
"Maka bagaimana proses pabrikan bejalan dan paling penting bea cukai jangan di bea cukai itu menutup akses bahan baku masuk, kemudian PLN jangan listrik dimatikan kemudian akses jalan segala macam, tujuannya ketika semua perusahaan berjalan maka aset yang ada itu pasti memungkinkan untuk membayar sampean dan lain-lain," ujarnya.
Untuk itu, ia menilai, kalau perusahan tetap hancur meski sudah diselamatkan oleh pemerintah, maka hak-hak para pekerja tak dapat terpenuhi.
"Jadi pasti akhirnya lintas kementerian karena percuma juga kalau bea cukai masuk enggak ada bahan baku, selesai, bagaimana sampean perusahaan mau bayar," katanya.
Sebelumnya, perwakilan Serikat Pekerja Sritex mengadu ke DPR RI khususnya ke Komisi IX terkait nasib mereka pasca menerima Pemutusan Hukubungan Kerja atau PHK. Mereka meminta DPR membantu memperjelas pemenuhan hak-hak merek dari mulai pesangon hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu disampaikan Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga: Sritex Tumbang: Benarkah Impor dari China dan Vietnam Biang Keroknya?
Awalnya ia mengaku berterimakasih jika pemerintah menyelamatkan para pekerja Sritex. Namun hak pesangon dan THR harus dibayarkan terlebih dahulu.
"Kami terima kasih kepada pemerintah bagaimana berupaya menyelamatkan pekerja tapi hak kita harus diselesaikan dulu, hak pesangon itu. Dan tadi yang saya sampaikan THR itu yang kita nantikan di bulan suci Idul Fitri itu kan THR," kata Slamet.
Kemudian ia juga meminta jaminannya para pekerja bisa dibayarkan. Misalnya seperti BPJS hingga JHT.
"Kedua, soal jaminan kami. Yang ada di BPJS Naker. BPJS naker tentunya ada hak kami itu JHT itu kan uang kami juga dan juga JKP meskipun ada syarat dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
"Tapi yang ingin kami sampaikan bahwa untuk pengurusan JKP dan JHT itu kan berbasis online. nah bgmn mungkin untuk 10.000 lebih orang itu mendaftar online pasti kan gabisa kekejar ya kalau kita berkeinginan sebelum lebaran itu harus cair. Maka kami memohon pimpinan DPR utk berkoordinasi dengan BPJS naker agar ini mmg sudah bbrp hari ini dibuka posko, tapi hanya membatasi per hari 100, 200. Kalau 10.000 sampai berapa hari," sambungnya.
Lebih lanjut, Slamet juga mempersoalkan soal BPJS Kesehatan. Pihaknya meminta jaminan gratis saat PHK tak diputus.
"BPJS kesehatan ini tentunya ada fasilitas pada saat PHK kita masih diberikan fasilitas gratis selama 6 bulan. Itu dari BPJS menyampaikan itu dihitung pada saat putusan MA. Jadi kan PN itu Semarang memutuskan pailit, Sritex kan melakukan kasasi. Kemudian ditolak di Des jadi hitungan BPJS kesehatan itu di bulan Des utk 6 bulan ke depan sesuai dengan putusan pengadilan," katanya.
"Tapi yang kami sampaikan bahwa kami baru putus 26 Februari dan kami berbayar aktif utk di BPJS Kesehatan ini tolong jg dikomunikasikan kepada pimpinan BPJS kesehatan. Kami ingin untuk jaminan free gratis PHK itu sejak kami diputus, karena sebelum diputus kami masih aktif membayar di BPJS kesehatan itu," sambungnya.