Rapat Bareng, Setara Institute Minta Komisi I DPR Kaji Biaya dan Keuntungan Perpanjangan Usia Pensiun TNI

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:55 WIB
Rapat Bareng, Setara Institute Minta Komisi I DPR Kaji Biaya dan Keuntungan Perpanjangan Usia Pensiun TNI
Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, meminta Komisi I DPR RI mempertimbangkan biaya dan keuntungan dalam perpanjangan masa pensiun prajurit TNI yang kini digodok dalam Revisi Undang-Undang TNI.

Hal itu disampaikan Ismail dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI yang membahas RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

"Jadi setelah bapak-bapak ibu-ibu dewan akan mendesain seperti apa untuk usia TNI. Tapi saya ingatkan penting untuk dikaji cost and benefit anaylisis, penting juga dikaji transisi ketika batasan usia ini diadopsi," kata Ismail.

Ia mengatakan, pada usia 62 tahun prajurit TNI tak bisa disamakan dengan usia profesi lainnya.

"Misalnya apakah 62 masih, ya kalau politisi 62 lagi matang-matangnya. Atau ya lagi matang-matangnya," kata dia.

"Tapi kalau tentara, usia 62 masih harus mempin saya kira beda kebutuhannya. Guru besar bisa sampai 70 tahun. Tapi kan lebih sering duduk dan ngomong gitu kan. Tidak membutuhkan energi yang banyak, energi fisik masuk saya, meskipun energi pikiran sangat besar," sambungnya.

Untuk itu, ia menyarankan agar Komisi I DPR melakukan kajian dengan mempertimbangkan biaya dan keuntungan terkait perpanjangan masa pensiun TNI.

"Jadi sebagai sebuah kebijakan hukum terbuka saya kira penting dipertimbangkan cost and benefit analysis, ketersedian anggaran sehingga tidak mengganggu politik anggaran negara," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkapkan jika Revisi UU TNI yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2025 di DPR RI pembahasannya masih sama seperti periode lalu. Ia mengatakan, revisi tersebut hanya menyangkut soal perpanjangan usia pensiun.

Baca Juga: Nafa Urbach Lulusan Mana? Blak-blakan Semprot Kepala BPJS Kesehatan Magelang

"Sebetulnya sama dengan yang lalu, tidak ada yang berubah. Jadi dulu inisiatif dpr, surpresnya sudah turun, dimnya juga sudah dibahas oleh pemerintah, danndulu dikoordinasikan oleh Menkopolhukam dulu, nah sekarang kan nomenklaturnya berubah menjadi menko polkam," kata Supratman ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI