Sebut Mayor Teddy jadi Seskab Tabrak Aturan, Imparsial Ungkap Bahaya jika TNI Isi Jabatan Sipil

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:32 WIB
Sebut Mayor Teddy jadi Seskab Tabrak Aturan, Imparsial Ungkap Bahaya jika TNI Isi Jabatan Sipil
Menteri Luar Negeri Sugiono, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan tiga sekretaris pribadi Presiden RI Prabowo Subianto menyanyikan bersama lagu Kuch Kuch Hota Hai saat jamuan makan malam di kediaman kenegaraan Presiden India Droupadi Murmu, di Rashtrapati Bhavan, New Delhi, India, Sabtu (25/1/2025). ANTARA/HO-Tim Media Presiden Prabowo Subianto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti senior Imparsial, Al Araf menyampaikan sejumlah implikasi jika prajurit TNI menduduki jabatan sipil. Salah satunya ia menyoroti diangkatnya Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet atau Seskab. 

Hal itu disampaikan Al Araf sebagai pandangannya untuk Revisi UU TNI dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025). 

Ia awalnya menjelaskan, soal adanya aturan prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil terbatas hanya di 10 kementeri atau lembaga. Aturan itu tertuang dalam UU TNI Pasal 47. 

Namun ia mengaku mendapatkan data ada 2.500 prajurit TNI tercatat menduduki jabatan sipil. Untuk itu, adanya hal tersebut menjadi implikasi pertama. 

Baca Juga: Siswi Berhijab Lantang Kritik Pemerintah Sumber Masalah, Anies Auto Ledek Mahasiswa UGM: Kalah sama Anak SMA

"Yang menurut saya sudah melampaui UU TNI. Apa implikasinya, ada pelanggaran terhadap UU TNI. Karena di dalam Pasal 47 hanya terbatas untuk a b c dan d. Sebagai wakil rakyat komisi tugasnya mengoreksi dan sudah terlalu UU existing yang tidak memperbolehkan TNI di jabatan sipil," kata Al Araf. 

Ia lantas mencontohkan kasus pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab. Menurutnya, hal itu jelas melanggar UU TNI. 

Peneliti Senior Imparsial, Al Araf. (Tangkapan layar/Bagaskara)
Peneliti Senior Imparsial, Al Araf. (Tangkapan layar/Bagaskara)

"Dan hal yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab yang diubah di bawah sekretaris militer karena Seskab jabatannya ditaruh di bawah militer, wah perdebatan pelik dan kompleks jelas melanggar UU TNI," ujarnya. 

Lebih lanjut, Al Araf menjelaskan soal adanya implikasi ke dua jika RUU TNI tetap mengakomodir aturan prajurit TNI bisa isi jabatan sipil, yakni dampak terhadap birokrasi sipil. 

"Saya banyak teman di PNS. Lama mereka berkarier sekolah ke LN ingin jadi direktur dan dirjen ketutup karena ada militer aktif dan polisi aktif. Ini enggak bisa dibiarkan. Keberadaan militer aktif polisi aktif jelas mengganggu birokrasi, jelas mengganggu merit sistem. Selain melanggar UU dia juga akan melemahkan profesionalisme mereka," katanya. 

Baca Juga: Nangis di Sidang, Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Ilyas: Kami Sudah Minta Maaf ke Keluarga korban tapi Ditolak

Ia pun menegaskan, jangan kembali tarik militer ke dalam jabatan sipil. Pasalnya hal itu dianggap akan merusak tata negara Indonesia. 

"Jangan kembali tarik militer ke dalam jabatan sipil, jangan goda mereka masuk ke wilayah itu. Karena akan merusakan tata negaraan kita. PNS punya harapan punya mimpin untuk punya jabatan tapi setop ketika jabatanya diisi militer aktif, polisi aktif. Tugas militer sebagai pertahanan negara tugas polisi penegakan hukum, kamtibmas. Gak usah masuk ke jabatan sipil," ujarnya. 

"Jangan lakukan normalisasi militer di dalam kehidupan sipil di negara demokrasi, karena kalau itu kita akan mengarah ke sekuiritisasi dan sekuiritisasi mengarah ke otoritarianisme," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI