Adanya fenomena banjir impor produk tekstil ini menurut Dokter Tifa tidak ditangani dengan baik sehingga berimpact sejauh ini.
“Sepertinya tidak ada proteksi negara terhadap banjirnya impor produk tekstil tersebut,” ujarnya.
“Regulasinya nggak ada. Nggak mendukung industri lokal, yang membuat produsen dalam negeri pada jatuh berantakan bergelimpangan dan kalah saing dengan barang impor,” katanya.
Bahkan, ia mengungkapkan faktor utama Sritex pailit akibat imbas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Menurutnya, peraturan itu membuat industri tekstil lokal menjadi kian menderita. Menurutnya, industri tekstil terdisrupsi terlalu dalam.
"Jadi lihat saja pelaku industri tekstil ini banyak yang terkena imbasnya, banyak yang terdisrupsi terlaku dalam," kata Iwan Setiawan Lukminto di Jakarta yang dilansir Suara.com, beberapa Waktu lalu.
Iwan menjelaskan, peraturan dan regulasi merupakan aspek yang penting, khususnya di tengah kondisi geopolitik yang belum sepenuhnya pulih.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan keputusan untuk mencabut Permendag Nomor 8/2024, kepada pemerintah.
"Semua kami serahkan ke kementerian, semua regulasinya," jelas dia.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Bakal Disidang 6 Maret, Akankah Terbukti Bersalah?
Industri Petrokimia Terancam
BERITA TERKAIT
ASEAN Harus Bersatu Lawan Tarif AS!
07 April 2025 | 21:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI