Suara.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah resmi dinyatakan bangkrut. Sritex dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang dan dihentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025.
Menurut pandangan aktivis sosial, Dokter Tifa tutupnya industri tekstil terbesar di Indonesia ini menyimpan banyak misteri.
“Tutupnya salah satu raksasa industri tekstil Indonesia PT Sritex bukan sekedar kisah bangkrutnya sebuah perusahaan,” ungkap Dokter Tifa, dikutip dari youtubenya, Selasa (4/3/25).
Dokter Tifa mengatakan bahwa ada banyak aspek yang bisa digali dari kasus bangkrutnya PT Sritex.
“Ada banyak aspek yang bisa digali, terutama dari sudut pandang ekonomi, industri, geopolitik, hingga perubahan peradaban,” ucapnya.
PT Sritex menurut Dokter Tifa sebagai simbol kejayaan industri tekstil, sehingga jika bangkrut begitu saja tentu menandakan ada sesuatu yang fundamental.
“Sritex ini simbol kejayaan industri tekstil nasional selama puluhan tahun, sehingga ketika bangkrut menandakan ada sesuatu fundamental yang sedang terjadi di sektor ini,” ujarnya.
Dokter Tifa mengatakan bahwa dari banyak faktor penyebab, salah satu dugaannya karena serbuan produk impor murah dari China maupun Vietnam.
“Salah satu faktor penyebabnya terjadi serbuan produk impor murah kan selama beberapa tahun belakangan ini, terutama dari China dan Vietnam,” ungkapnya.
“Harganya itu benar-benar sangat murah,” sambungnya.
Adanya fenomena banjir impor produk tekstil ini menurut Dokter Tifa tidak ditangani dengan baik sehingga berimpact sejauh ini.
“Sepertinya tidak ada proteksi negara terhadap banjirnya impor produk tekstil tersebut,” ujarnya.
“Regulasinya nggak ada. Nggak mendukung industri lokal, yang membuat produsen dalam negeri pada jatuh berantakan bergelimpangan dan kalah saing dengan barang impor,” katanya.
Persoalan serbuan produk impor dari sejumlah negara tersebut, sebelumnya sudah pernah diingatkan Komisaris PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang blak-blakan mengungkapkan bahwa hal tersebut menjadi biang kerok penyebab perusahaannya babak-belur.
Bahkan, ia mengungkapkan faktor utama Sritex pailit akibat imbas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Menurutnya, peraturan itu membuat industri tekstil lokal menjadi kian menderita. Menurutnya, industri tekstil terdisrupsi terlalu dalam.
"Jadi lihat saja pelaku industri tekstil ini banyak yang terkena imbasnya, banyak yang terdisrupsi terlaku dalam," kata Iwan Setiawan Lukminto di Jakarta yang dilansir Suara.com, beberapa Waktu lalu.
Iwan menjelaskan, peraturan dan regulasi merupakan aspek yang penting, khususnya di tengah kondisi geopolitik yang belum sepenuhnya pulih.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan keputusan untuk mencabut Permendag Nomor 8/2024, kepada pemerintah.
"Semua kami serahkan ke kementerian, semua regulasinya," jelas dia.
Industri Petrokimia Terancam
Tak hanya industry tekstil, dampak Permendag tersebut juga mulai menjalar di industri petrokimia.
Sekjen Asosiasi Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengemukakan bahwa suplai bahan baku dan barang jadi plastik saat ini didominasi produk impor dari Negeri Tirai Bambu.
“China sangat agresif dalam membangun fasilitas produksi petrokimia sebagai bahan baku plastik selama pandemi Covid-19. Namun, permintaan dari pasar domestik tidak cukup tinggi untuk menyerap produksi tersebut, sehingga kelebihan pasokan tidak dapat dihindari,” paparnya, beberapa waktu lalu.
China juga sedang mengalami kesulitan dalam mengekspor produk bahan baku atau barang jadi plastik ke pasar utama seperti Amerika Serikat karena sanksi perang dagang.
Akibatnya, China mengalihkan ekspornya ke negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
“Bahan baku dan barang jadi plastik asal China mudah masuk karena para eksportir di sana mendapat insentif dari pemerintah setempat,” ungkap Fajar.
Produk impor tersebut semakin sulit dibendung setelah pemerintah merelaksasi kebijakan importasi melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
“Para produsen plastik lokal pun kesulitan bersaing dengan produk impor dari China. Akibatnya, tingkat utilisasi produsen lokal terus menyusut hingga mencapai 50 persen saat ini,” tuturnya.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (kiri) saat mengikuti rapat verifikasi piutang kreditur dalam tahapan kepailitan perusahaan tekstil terbesar itu di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa. [ANTARA/I.C. Senjaya]
Jika peredaran bahan baku dan barang jadi plastik impor terus berlanjut, bukan tidak mungkin pabrik-pabrik produksi plastik lokal akan banyak yang tutup.
Hal ini tentu merugikan industri-industri lain yang banyak memanfaatkan produk plastik, seperti makanan-minuman, peralatan rumah tangga, otomotif, dan lainnya.
Fajar mengungkapkan, masalah banjir produk impor China tersebut bisa teratasi jika pemerintah segera memperbaiki peraturan importasi yang ada.
"Permendag No 36 Tahun 2023 harus diterapkan kembali untuk membatasi produk impor plastik dari China," tegasnya.
Inaplas pun sudah pernah mengajukan beberapa instrumen perlindungan industri dalam negeri dari ancaman impor kepada pemerintah, antara lain Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) untuk bahan baku plastik seperti Polypropylene (PP) dan Linear Low Density Polyethylene (LLDPE).
“Kebijakan instrumen pengamanan seperti BMAD dan BMTP memang tidak mudah diterapkan karena membutuhkan data dan kajian mendalam yang memakan waktu lama. Oleh karena itu, kami akan bertemu dengan Kemenperin menjelaskan kondisi industri petrokimia saat ini, termasuk sektor plastik secara mendetail,” ucapnya.
Lebih lanjut, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting yang dapat memacu kinerja industri manufaktur di Indonesia.
Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian konsisten untuk turut menciptakan iklim usaha yang kondusif di tanah air sehingga produktivitas sektor industri manufaktur tetap berjalan baik.
Banjir Produk Impor
Sementara itu, Peneliti INDEF, Ahmad Heri Firdaus menilai penerapan Permendag 8/2024 berimplikasi pada banjirnya produk petrokimia impor.
“Apabila impor produk hilir petrokimia itu tinggi, maka industri hulunya akan sulit bersaing. Apalagi, terjadinya ketidakpastian harga bahan baku petrokimia karena fluktuasi harga minyak global,” tuturnya.
Bahkan, pengenaan PPN bahan baku petrokimia yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen, berpotensi meningkatkan biaya modal.
“Hal-hal yang sifatnya fiskal ini juga masih menjadi tantangan tersendiri ya buat industri petrokimia,” katanya.
Heri menambahkan industri petrokimia menunjukan kinerja positif selama 2020-2023 yang berdampak pada penerimaan negara melalui pajak sebesar 112 persen dan penyerapan tenaga kerja yang tumbuh hingga 4% karena kebijakan HGBT.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat itu Airlangga Hartarto mengungkapkan revisi dilakukan karena aturan lama mengakibatkan hambatan impor.
Imbas hambatan itu, lebih dari 26 ribu kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan.
Dari 26 ribu kontainer itu, Airlangga merinci sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer berada di Pelabuhan Tanjung Perak.
Terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut juga dinilai membuat Indonesia terkena tsunami impor tekstil dari China dan berujung pada aksi demo yang digelar di Kantor Kemendag pada Juli lalu.