"Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanda bukti pemesanan," katanya. (Antara)
Sudah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Masih Diperiksa Polda Metro Kasus Pemerasan dan Pengancaman Dokter
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 04 Maret 2025 | 13:27 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK: Ada Konser Taeyeon SNSD dan Laga Persija vs Persebaya
12 April 2025 | 14:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI