Suara.com - Propam Mabes Polri menangkap Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba. Penangkapan terhadap AKBP Fajar di Kupang pada 20 Februari 2025 lalu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra [ada Senin (3/3/2025) kemarin.
Menurutnya, Paminal Polda NTT juga mendampingi pihak Propam Polri ketika menangkap AKPB Fajar.
"Saat penangkapan, Divisi Propam Mabes Polri didampingi oleh Paminal Polda NTT," katanya.
Saat ini proses pemeriksaan sedang berlanjut dan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Viral Mal di Bekasi Dikepung Banjir, Orang-orang Histeris Selamatkan Diri Naik Eskalator
Namun Kabid Humas ini enggan menjelaskan secara rinci kasus tersebut.
"Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan Pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia," ujar dia.
Dia menambahkan bahwa proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Selain itu, apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu Jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai - nilai tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya," ujar Henry. (Antara)