KPK Pindahkan 11 Mobil Sitaan dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto ke Rupbasan

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:35 WIB
KPK Pindahkan 11 Mobil Sitaan dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto ke Rupbasan
Ilustrasi mobil sitaan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 11 mobil yang merupakan barang sitaan dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno pada hari ini, Selasa (4/3/2025).

Sebelas kendaraan tersebut merupakan barang bukti dalam kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.

“Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara Y (Japto) ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Sebelumnya, KPK mengungkapkan deretan 11 mobil mewah yang disita setelah penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.

Baca Juga: Begini Nasib 11 Mobil Milik Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno usai Disita KPK

Penyitaan dilakukan usai tim penyidik menggeledah kediaman Japto di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagai upaya untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan batubara.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan daftar merek mobil yang disita dari rumah Japto. Di mana ada Jip Gladiator Rubicon hingga Land Rover.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jip Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, Tessa juga mengungkapkan bahwa pihaknya menyita uang dalam mata uang rupiah dan valuta asing senilai Rp 56 miliar dari rumah Japto.

“Uang (yang disita) dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Tessa.

Baca Juga: Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK

Diketahui, Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.

Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.

Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, KPK menduga uang itu turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI