Syarat Mudik Gratis Jasa Raharja 2025: Ada Ketentuan Untuk Usia Anak

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:14 WIB
Syarat Mudik Gratis Jasa Raharja 2025: Ada Ketentuan Untuk Usia Anak
Ilustrasi moda transportasi untuk mudik (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program Mudik Gratis Jasa Raharja pada Lebaran 2025 resmi dibuka sejak Senin (3/3/2025) pukul 15.00 WIB.

Dalam program mudik gratis Jasa Raharja 2025 menyediakan beragam jenis transportasi, yakni kereta api, bus, dan kapal laut dengan 200 kota tujuan.

Pendaftaran mudik gratis ini bisa dilakukan menggunakan smartphone, laptop, maupun PC. Akan tetapi ini terbatas, karena bila kuota telah terpenuhi, pendaftaran otomatis akan ditutup.

Dikutip dari laman Mudik Gratis Jasa Raharja, berikut jadwal keberangkatan, syarat hingga panduan pendaftaran Mudik Gratis Jasa Raharja 2025:

Baca Juga: Mudik Gratis Sumsel 2025 Naik Kereta Api Sekeluarga, Cek Link Pendaftaran!

Jadwal keberangkatan mudik gratis Jasa Raharja 2025 akan disesuaikan dengan jenis transportasinya yaitu bus dan kereta api.

Kereta Api:

Mudik bersama Jasa Raharja dengan menggunakan moda transportasi Kereta Api dilaksanakan/diberangkatkan pada Tanggal 26, 27, dan 28 Maret 2025.

Lokasi Keberangkatan: Stasiun Pasar Senen.

Bus:

Baca Juga: Link dan Cara Daftar Mudik Gratis 2025 Pegadaian Kanwil III Palembang

Mudik bersama Jasa Raharja dengan menggunakan moda transportasi Bus diberangkatkan pada Tanggal 27 Maret 2025 dari Gelora Bung Karno (GBK).

Lokasi Keberangkatan: Gelora Bung Karno (GBK).

Syarat

  • KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar).
  • Harus memiliki sepeda motor yang dibuktikan dengan STNK Motor.
  • Pajak kendaraan sepeda motor masih berlaku (Bagian SKPD/ Bukti Pembayaran Pajak Sepeda Motor).
  • Pendaftar dan calon peserta yang didaftarkan harus mempunyai hubungan keluarga yang dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah atau Akta Lahir.
  • Satu orang pendaftar maksimal mendaftarkan 4 orang dewasa (≥ 3 tahun untuk moda Kereta dan ≥ 5 tahun untuk moda Bus).
  • Satu orang pendaftar hanya boleh mendaftar satu kali termasuk calon peserta yang didaftarkan.
  • Calon pemudik hanya dapat mendaftar pada satu BUMN, seluruh pendataan akan berdasarkan data NIK.
  • Jika terdeteksi ada pendaftaran ganda maka peserta otomatis akan gugur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI