Sidang Kasus Narkoba Eks Polisi di Batam, Saksi Ungkap Penyisihan Barang Bukti Sabu

Andi Ahmad S Suara.Com
Selasa, 04 Maret 2025 | 05:35 WIB
Sidang Kasus Narkoba Eks Polisi di Batam, Saksi Ungkap Penyisihan Barang Bukti Sabu
Pengadilan Negeri Batam Kepulauan Riau menggelar sidang perkara narkoba melibatkan Satresnarkoba Polresta Barelang, Senin (3/3/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/3/2025).

Dalam persidangan, saksi dari Propam Polda Kepri mengungkap peran para terdakwa dalam menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kg untuk dijual sebagai upah informan.

Saksi yang dihadirkan adalah Ipda Aryanto Gultom, mantan Auditor Propam Polda Kepri, yang sebelumnya menangani sidang etik terhadap para terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) menguatkan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk kronologi penyisihan barang bukti tersebut.

Penyisihan 1 Kg Sabu untuk Informan

Dalam persidangan terungkap bahwa sabu seberat 36 kg yang berasal dari Malaysia awalnya diamankan para terdakwa. Namun, 1 kg di antaranya disisihkan untuk membayar informan terkait pengungkapan kasus narkoba berskala besar.

“Setelah mendapatkan informasi dari Rahmadi (terdakwa), ia menyampaikannya kepada Fadilla (terdakwa) selaku kasub bahwa ada sabu yang akan dijemput di Batam. Kemudian, Kanit Shigit menjemput 35 kg sabu dari Bripka Rahmadi dengan biaya jasa Rp20 juta,” ungkap Aryanto dilansir dari Antara.

Sidang Dibagi Dua Tahap

Sidang terhadap 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dibagi dalam dua tahap.

Baca Juga: Harta Kekayaan Kapolres Ngada yang Ditangkap Diduga Terkait Narkoba-Asusila

Tahap pertama diikuti oleh terdakwa Azis Martau Siregar, Julkifli Simanjuntak, Wan Rahmat, Jaka Surya, Junaidi Gunawan, dan Aryanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI