Suara.com - Sidang kasus narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/3/2025).
Dalam persidangan, saksi dari Propam Polda Kepri mengungkap peran para terdakwa dalam menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kg untuk dijual sebagai upah informan.
Saksi yang dihadirkan adalah Ipda Aryanto Gultom, mantan Auditor Propam Polda Kepri, yang sebelumnya menangani sidang etik terhadap para terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) menguatkan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk kronologi penyisihan barang bukti tersebut.
Baca Juga: Harta Kekayaan Kapolres Ngada yang Ditangkap Diduga Terkait Narkoba-Asusila
Penyisihan 1 Kg Sabu untuk Informan
Dalam persidangan terungkap bahwa sabu seberat 36 kg yang berasal dari Malaysia awalnya diamankan para terdakwa. Namun, 1 kg di antaranya disisihkan untuk membayar informan terkait pengungkapan kasus narkoba berskala besar.
“Setelah mendapatkan informasi dari Rahmadi (terdakwa), ia menyampaikannya kepada Fadilla (terdakwa) selaku kasub bahwa ada sabu yang akan dijemput di Batam. Kemudian, Kanit Shigit menjemput 35 kg sabu dari Bripka Rahmadi dengan biaya jasa Rp20 juta,” ungkap Aryanto dilansir dari Antara.
Sidang Dibagi Dua Tahap
Sidang terhadap 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dibagi dalam dua tahap.
Baca Juga: Berantas Narkoba, 73 Terdakwa Dituntut Mati dalam 4 Bulan
Tahap pertama diikuti oleh terdakwa Azis Martau Siregar, Julkifli Simanjuntak, Wan Rahmat, Jaka Surya, Junaidi Gunawan, dan Aryanto.
![Polres Bengkalis menyita sabu dan kokain. [Dok Polisi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/14/72633-ilustrasi-narkoba.jpg)
Tahap kedua, yang berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga 22.45 WIB, diikuti oleh terdakwa Shigit Sarwo, Fadillah, Alex Chandra, Ma’ruf Rambe, Rahmadi, dan Satria Nanda (eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang).
Menurut Aryanto, kasus ini terungkap setelah terdakwa Azis Martua Siregar, yang lebih dulu ditangkap, memberikan keterangan. Ia mengungkap bahwa sabu yang disisihkan dijual kepada dirinya, dan uangnya disetorkan kepada terdakwa Wan Rahmat, Ma’ruf Rambe, serta Fadillah.
Aryanto menegaskan bahwa semua keterangan yang ia sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Paminal Propam Polda Kepri.
Barang Bukti dan Bantahan dari Terdakwa
Dalam perkara ini, barang bukti yang diserahkan antara lain: 11 unit ponsel dan Uang tunai senilai Rp12 juta.
“Kami tidak menelusuri lebih dalam apakah ponsel sudah diuji forensik, tetapi kami memiliki tangkapan layar percakapan yang membahas penjualan sabu ke Azis,” ujar Aryanto.
Namun, dalam persidangan, beberapa terdakwa membantah keterangan saksi.
Terdakwa Satria Nanda menyatakan bahwa tidak ada penjemputan sabu dan bahwa dirinya tidak berada di Batam saat kejadian, melainkan di Medan.
“Terkait penyisihan, kami tidak pernah melakukan itu. Pada 16 Februari, kami tidak berada di Batam, tapi di Medan,” tegasnya.
Shigit Sarwo juga membantah keterangan saksi mengenai penjemputan dan penyisihan barang bukti sabu.
Menanggapi bantahan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Tiwik menanyakan kepada saksi Aryanto apakah ia tetap pada keterangannya. Aryanto menegaskan bahwa ia tetap berpegang pada keterangannya.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (6/3) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.