Kementerian Luar Negeri Kuwait juga mengatakan bahwa keputusan rezim Israel tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter, yang mencerminkan pengabaian terhadap konsekuensi perang brutal terhadap Gaza, menurut Al-Khaleej online.
Perang ke-15 rezim Israel di Gaza mengakibatkan kematian sedikitnya 48.388 warga Palestina dan menyebabkan 111.803 lainnya terluka selama lebih dari 15 bulan konflik.