Suara.com - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Divisi Propam Mabes Polri. Penangkapan terhadap Fajar diduga terkait narkoba dan tindakan asusila. Dirinya ditangkap pada Kamis 20 Februari 2025.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra membenarkan Fajar telah ditangkap dan diperiksa di Mabes Polri.
"Yang bersangkutan diperiksa di Mabes Polri," kata Henry, melansir Antara, Selasa (4/3/2025).
Lantas, berapa harta kekayaan AKBP Fajar Widyadharma Lukman? Berikut ulasannya.
AKBP Fajar Widyadharma tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 14.000.000 atau Rp 14 juta. Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan
pada Februari 2024.
"Total harta kekayaan (I-II) Rp 14.000.000," demikian tertulis di LHKPN miliknya.
Hartanya tersebut berasal dari kas dan setara kas. Dalam laporannya, Fajar mengaku tidak memiliki tanah dan bangunan.
Fajar juga melaporkan tidak memiliki alat transportasi dan mesin, harta bergerak lain, surat berharga, dan harta lainnya.
Pantau Kasus yang libatkan Kapolres Ngada
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan pihaknya memantau proses penyelidikan kasus yang melibatkan Kapolres Ngada.
"Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silahkan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," ungkapnya.
Dirinya memastikan seluruh oknum yang terlibat kasus pidana maupun narkoba akan dihukum lebih berat dibandingkan masyarakat umum.
"Justru oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena disamping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI," jelasnya.
Dia juga memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan berjalan secara adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.