Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi solar di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Selanjutnya, dalam praktik tersebut terdapat indikasi pelanggaran tata kelola distribusi BBM yang longgar di daerah tersebut.
"Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut," kata Nunung, Senin (3/3/2025).
Nunung menjelaskan, dalam modus operandi, para terduga pelaku melakukan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut.
Seharusnya, BBM tersebut didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan, namun malah ditimbun di gudang penimbunan tanpa izin. Kemudian, dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi.
"Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi," ujarnya.
Dalam perkara ini, jumlah BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter hasil penyalahgunaan. Total ada 15 orang saksi diperiksa dalam perkara ini.
Diduga, kerugian uang negara akibat penyalahgunaan ini mencapai Rp105 miliar dalam dua tahun terakhir di wilayah Kolaka.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Bakal Disidang 6 Maret, Akankah Terbukti Bersalah?
"Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi," katanya.