Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) lakukan sejumlah perubahan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang sebelumnya disebut dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan, salah satu perubahan signifikan yang terjadi terkait dengan sistem zonasi.
Mu'ti mengatakan kalau sistem zonasi kali ini tidak dilihat berdasarkan alamat domisili murid, melainkan jarak antara rumah ke sekolah. Dia menegaskan kalau anak harus sekolah yang jaraknya paling dekat dengan rumah.
"Untuk jalur SMA, bahkan untuk SMP juga, di dalam SPMB ini murid diprioritaskan untuk belajar di sekolah yang terdekat dengan rumahnya. Ini bisa jadi mereka itu belajar (di sekolah) lintas provinsi," kata Mu'ti dalam konferensi pers di Kantor Dikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Baca Juga: Panduan Lengkap SPMB 2025: Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA Sekarang Bagaimana?
Mu'ti menekankan pentingnya komunikasi dalam perubahan sistem baru tersebut. Dia mengungkapkan bahwa ada banyak sekolah yang tidak menerima murid karena dianggap beda provinsi saat sistem zonasi masih berdasarkan administrasi wilayah. Hal itu bisa jadi merugikan murid yang tinggal di daerah perbatasan dan lebih dekat dengan sekolah yang ada di provinsi lain.
"Saya bercontoh saja, misalnya banyak warga Jawa Tengah yang tinggal di Blora itu lebih dekat ke Bojonegoro yang itu lintas provinsi. Hari-hari mereka itu memang aktivitas lebih banyak di Bojonegoro. Nah, dalam sistem ini dimungkinkan murid yang dari Blora itu belajar di Bojonegoro kalau memang daya tampungnya ada," jelas Mu'ti.
"Ini yang berbeda dengan sistem yang lama. Karena sistem yang lama itu strik mengikuti administrasi kewilayahan. kalau ini kemudian diperlakukan kaku mengikuti wilayah administratif, ini bisa jadi sekolah ini muridnya terbelah," imbuhnya.
Selain memudahkan murid sekolah lebih dekat dengan rumah, Mu'ti menyampaikan bahwa alasan perubahan sistem itu juga agar anak bisa lebih bersosial dengan lingkungan terdekatnya.