Kapan THR PNS 2025 Cair? Ini Besaran THR PNS dan Pensiunan

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 03 Maret 2025 | 13:30 WIB
Kapan THR PNS 2025 Cair? Ini Besaran THR PNS dan Pensiunan
Ilustrasi THR. (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 menjadi salah satu hal yang dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pemerintah telah memastikan bahwa THR ASN 2025 akan cair pada bulan Maret atau saat puasa Ramadan 2025. Pemberian THR ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi sekaligus untuk membantu memenuhi kebutuhan pegawai menjelang hari raya.

Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Senin (17/2/2025), menyatakan bahwa pencairan THR ASN 2025 dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025.

Hal ini sejalan dengan regulasi pemerintah yang mewajibkan instansi untuk menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengutip dari berbagai ulasan, mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2025 diperkirakan akan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diprediksi jatuh pada tanggal 31 Maret - 1 April 2025.

Dengan demikian, pencairan THR PNS 2025 kemungkinan akan dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini, tepatnya sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Meski demikian, jadwal resmi pencairan masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Biasanya, regulasi terkait THR akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan dilakukan.

Besaran THR PNS 2025

Besaran THR PNS 2025 dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.

Jika mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar komponen THR mencakup:

- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
- Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru yang besarannya setara dengan satu bulan gaji.

Sementara itu, bagi penerima pensiunan dan penerima tunjangan, komponen THR mencakup:

- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan pensiun.

Daftar Penerima THR PNS 2025

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, THR diberikan kepada ASN, yang meliputi:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Calon PNS (CPNS).
- Anggota TNI dan Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan dan penerima pensiun.
- Penerima tunjangan.

Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR ASN 2025, antara lain:

- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Selain itu, pegawai pemerintah non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah berpotensi mendapatkan THR, dengan syarat:

- Telah menandatangani perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas THR.
- Ditentukan sebagai penerima THR dalam surat keputusan pengangkatan sesuai regulasi yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI