Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus korupsi impor gula atau babak baru pada Kamis (6/3/2025) mendatang.
Rencananya, sidang Tom Lembong sebagai terdakwa itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tanggal sidang Kamis, 6 Maret 2025. Agenda: sidang pertama," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) bakal dimulai sekira pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.
Baca Juga: Adu Kekayaan Ahok vs Hotman Paris, Ribut Soal Korupsi Pertamina: Kau Cuap-cuap Seolah Manusia Suci!
Muhammad Fadil Paramajeng tercatat sebagai penuntut umum dalam perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
![Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selas (14/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/14/46182-thomas-trikasih-lembong-tom-lembong.jpg)
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Akbdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Berapa Kekayaan Ahok Sebelum Mundur dari Pertamina? Disebut Hotman Paris Ambil Bonus Miliaran
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.