KAI Perketat Pengawasan Jalur Kereta Jelang Mudik Lebaran 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 16:33 WIB
KAI Perketat Pengawasan Jalur Kereta Jelang Mudik Lebaran 2025
Ilustrasi - Penumpang kereta api (KA) di stasiun keberangkatan. PT KAI Daop 1 Jakarta menyiapkan sebanyak 1.826 perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) pada masa angkutan Lebaran 1446H/Tahun 2025 selama 22 hari terhitung 21 Maret hingga 11 April 2025. (ANTARA/PT KAI Daop 1 Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi yang melanggar atiran tersebut akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI