Bagi yang melanggar atiran tersebut akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007.
KAI Perketat Pengawasan Jalur Kereta Jelang Mudik Lebaran 2025
Minggu, 02 Maret 2025 | 16:33 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ruben Onsu Mualaf, Ini Sosok Spesial yang Pertama Ucapkan Selamat Lebaran
08 April 2025 | 15:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI