KAI Perketat Pengawasan Jalur Kereta Jelang Mudik Lebaran 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 16:33 WIB
KAI Perketat Pengawasan Jalur Kereta Jelang Mudik Lebaran 2025
Ilustrasi - Penumpang kereta api (KA) di stasiun keberangkatan. PT KAI Daop 1 Jakarta menyiapkan sebanyak 1.826 perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) pada masa angkutan Lebaran 1446H/Tahun 2025 selama 22 hari terhitung 21 Maret hingga 11 April 2025. (ANTARA/PT KAI Daop 1 Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api dalam menghadapi periode angkutan lebaran 2025. Pengawasan dilakukan dengan safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan kalau pihaknya juga menurunkan sejumlah personel keamanan untuk siaga di berbagai lokasi strategis, seperti perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi.

"KAI juga memberi perhatian khusus pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS), yaitu wilayah yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap gangguan keamanan maupun keselamatan perjalanan kereta api,” kata Anne dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

Anne mengatakan dalam operasionalnya, KAI selalu mengutamakan keselamatan penumpang serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.

Baca Juga: PT KAI Larang Keras Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api, Ini Alasannya

Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, diminta untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

"Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama,” pesannya.

Sebelumnya, PT KAI juga telah menyampaikan larangan aktivitas ngabuburit di sekitar kawasan jalur kereta. Larangan itu kembali disampaikan lantaran sampai sekarang masih kerap ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.

"Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan, selain operasional perkeretaapian,” imbuh Anne.

Anne menegaskan bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2025: Pemerintah Siapkan Sistem Kerja Fleksibel Hingga Atur Libur Sekolah

Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Bagi yang melanggar atiran tersebut akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI