Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polsek di seluruh Indonesia untuk mengambil sampel BBM pertamax dan pertalite di setiap SPBU.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, hal ini perlu dilakukan untuk menguji kualitas BBM dan memastikan kualitas Pertamax sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Pengujian ini dapat menenangkan gejolak masyarakat terkait dugaan adanya BBM oplosan yang diduga dilakukan oleh anak usaha Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga,” kata Sugeng, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Suara.com, Minggu (2/3/2025).
Saat ini, lanjut Sugeng, masyarakat menjadi gaduh usai Kejaksaan Agung membongkar praktik kecurangan dalam tindak pidana dugaan korupsi tata kelola mintak Pertamina.
Baca Juga: Pengamat Minta Gaji Dirut Pertamina Dipangkas Jadi UMR: Biar Ikut Merasakan Susah
Dalam dugaan korupsi tersebut dikatakan, jika dalam praktiknya, pertamina melakukan manipulasi produk BBM, dengan melakukan pengoplosan antara bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau pertalite dengan pertamax, yang kemudian dilabeli dengan Ron 92 atau pertamax.
“Di media sosial beberapa hari ini sedang viral dengan adanya warna pertamax dan pertalite yang sama-sama berwarna hijau,” ujarnya.
Dengan pengambilan sampel di seriap SPBU, diharapkan bisa menghilangkan kecemasan masyarakat akibat hal tersebut.
“Disamping untuk mengecek apakah SPBU melakukan tindak kecurangan,” ucapnya.
Diketahui bersama, Kejaksaan Agung sebelumya menjerat 9 orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Baca Juga: Skandal Intimidasi Terbongkar! Sukatani Tegas Tolak Tawaran Kapolri
Dalam praktiknya, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.
Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga bahan bakar saat melakukan impor. Harga bahan bakar sengaja dinaikan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.
![Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/26/24988-kasus-korupsi-tata-kelola-minyak-mentah-pertamina-riva-siahaan.jpg)
Pihak Pertamina juga melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau perlaite, dengan harga Ron 92 atau pertamax.
Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos, dan dijual dengan label Ron 92 atau pertamax.
Adapun perkara yang terjadi sejak 2018-2023 ini, membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp193,7 triliun pada tahun 2023 silam.
Dalam perkara ini, ada 9 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejagung. Kesembilan orang ini yakni:
1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
4. Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak;
8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga;
9. Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.