PT KAI Larang Keras Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api, Ini Alasannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 15:45 WIB
PT KAI Larang Keras Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api, Ini Alasannya
Ilustrasi PT KAI Larang Keras Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api. (Rahman/Suara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang masyarakat untuk lakukan aktivitas ngabuburit di kawasan jalur kereta api. Vice President Public Relations KAI Anne Purba menegaskan lakukan aktivitas terlalu dekat dengan rel kereta sangat berbahaya dan mengancam keselamatan.

"KAI menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadan. Aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa," kata Anne dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

Larangan itu kembali disampaikan lantaran sampai sekarang masih kerap ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.

"Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan, selain operasional perkeretaapian,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemkot Depok Larang Aktivitas SOTR Selama Ramadan: Lebih Banyak Mudharatnya

Anne menegaskan bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Kondisi perlintasan rel kereta di Jalan Hadiah, Jelambar, Jakarta Barat, Minggu (5/6/2022). (Faqih Fathurrahman/Kontributor Jakarta)
Kondisi perlintasan rel kereta di Jalan Hadiah, Jelambar, Jakarta Barat, Minggu (5/6/2022). (Faqih Fathurrahman/Kontributor Jakarta)

“Jika melanggar aturan ini masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” kata Anne pula.

Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. Langkah itu dilakukan dengan menambah jumlah personel keamanan yang bertugas di titik-titik rawan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Tips Puasa Aman dan Nyaman untuk Penderita Gangguan Paru dan Pernapasan Menurut Pakar

“Untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api, stasiun, serta jalur rel, KAI bekerja sama dengan aparat setempat guna meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib),” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI