Kronologi Penangkapan Bandit Bercelurit di Kebon Jeruk, Berawal dari Modus Beli Kontrasepsi

Minggu, 02 Maret 2025 | 15:17 WIB
Kronologi Penangkapan Bandit Bercelurit di Kebon Jeruk, Berawal dari Modus Beli Kontrasepsi
Ilustrasi pelaku/tahanan [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua orang begal ditangkap oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, usai melakukan pembegalan terhadap pedagang jamu di Jalan Masjid Al Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (28/2/2025) lalu.

Panit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Hijrahqul Fahrudin mengatakan kedua bandit ini bernama Taufik Ramadhan alias Botak (26) yang beroeran sebagai joki, dan Abiansyah alias Abi alias Bhigel (26) yang merupakan eksekutor.

Fahrudin mengatakan, peristiwa ini bermula ketika kedua penjahat ini mendatangi toko jamu milik Yuman Hendra. Saat itu, Bhigel yang berperan sebagai eksekutor, berpura-pura membeli alat kontrasepsi.

Sebelum melakukan pembayaran, Bhigel kembali ke kendaraan. Sementara joki dalam aksi ini memutar balik dan bersiap di atas motornya.

Baca Juga: Didampingi Suami, Shella Saukia Beri Keterangan Polisi Terkait Laporan Terhadap Doktif

“Pelaku kemudian masuk kembali sambil melihat-lihat obat-obatan dan CCTV, pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis celurit,” kata Fahrudin, dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

Merasa terancam, korban kemudian melakukan perlawanan. Hingga akhirnya celurit yang dipegang Bhigel pun dapat direbut korban.

Melihat korban memegang celurit, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk. Setelah melakukan identifikasi dari hasil rekaman CCTV, petugas dengan mudah mencokot kedua pelaku.

Pelaku Taufik dicokot petugas saat berada di depan Hotel Horison Ciledug. Sementara Abiansyah alias Bhigel ditangkap di wilayah Pondok Aren.

Baca Juga: Kasus Hukum Berlanjut, Evelin Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dipanggil Polisi Usai Ditetapkan Tersangka

Keduanya tersangka terancam dijerrat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI