Menteri PKP Pimpin Langsung Mediasi Akses Jalan PIK 1, Begini Hasilnya

Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 02 Maret 2025 | 02:00 WIB
Menteri PKP Pimpin Langsung Mediasi Akses Jalan PIK 1, Begini Hasilnya
Menteri PKP Maruarar Sirait (kedua kiri) memediasi semua pihak terkait penyelesaian akses jalan di Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (1/3/2025). [ANTARA/Harianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan mendapat mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan persoalan akses jalan di Kawasan Pantai Indah Kapuk 1, Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara (Jakut).

Pernyataan tersebut disampaikan Ara, sapaan Maruarar Sirait, saat memimpin langsung mediasi yang dilaksanakan di halaman pelataran Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatanm Penjaringan Jakarta Utara.

"Ini yang saya lakukan adalah mediasi, jadi para pihak (dikumpulkan), kita kerja yang benar terbuka, transparan karena Pak Prabowo (Presiden) tugaskan saya itu harus benar, sesuai aturan, dengarin rakyat, dengarin para pihak, baru kita ambil keputusan," kata Ara, Sabtu (1/3/2025) sore.

Dalam proses tersebut, Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemprov Jakarta yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Camat Penjaringan, Lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk Polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi dari permasalahan tersebut.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Bongkar Pagar PIK, Menteri Ara: Tak Boleh Ada Perumahan Eksklusif di Indonesia

Pada momen tersebut, semua pihak menyampaikan pendapat masing-masing mengenai rencana pembukaan akses jalan, yang salah satunya dengan pembongkaran tembok di kawasan PIK untuk dibangun akses jalan Row 47.

Namun, rencana itu mendapat ragam pendapat dari para ketua RW, ada yang setuju maupun tidak setuju dengan berbagai alasan dan pertimbangan.

Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.

Purnomo menyatakan bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka ada sejumlah keluarga yang terdampak langsung.

"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," katanya.

Baca Juga: Pagar Perumahan PIK Tutupi Akses Jalan Warga, Maruarar Sirait Geram: Tidak Ada Eksklusif

Disebutkan, apabila tembok itu dibuka untuk akses jalan maka setidaknya ada 25 keluarga akan terdampak.

Sementara Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak melaporkan kepada Menteri PKP bahwa telah mengadakan pertemuan antar warga mengenai hal tersebut yang dilakukan pada Jumat (20/2/2025).

Ketua Forum Masyarakat Kapuk Muara Sufyan Hadi menyampaikan bahwa pembukaan akses jalan bertujuan untuk mempermudah akses warga dalam mengurai kemacetan yang terjadi di Jalan Kapuk Raya, mengurangi banjir, sesuai dengan tata kota dan tata ruang, serta SK Gubernur yang berlaku

"Yang kedua pendapat Pak Yusuf Ibrahim warga RW 02 menolak pembukaan akses melalui PT Lumbung Kencana Sakti karena jika dilihat dari peta, jalan tersebut akan menggusur rumah mereka dan setuju jika akses dibangun dari Jalan Kapuk Raya," kata Jason membacakan hasil pertemuan.

Kemudian dari Ketua RW 05 menyampaikan kekhawatiran bahwa pembukaan akses akan meningkatkan potensi kriminalisasi di kawasan tersebut sehingga menyarankan agar dilakukan pelebaran jalan Kapuk Raya serta dibangun jembatan antara Kelurahan Pejagalan dan Kelurahan Kapuk Muara yang berlokasi di Kali Caga RW 01 sebagai alternatif akses.

"Menurut toko masyarakat Bapak Apen Sodikin menyatakan bahwa rencana pembangunan Jalan Row 47 distatus quo saja dan lebih baik membangun jembatan penyeberangan orang dari pada membuka akses Row 47 serta menyerahkan permasalahan ini kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap Jason.

Setelah mendengarkan sejumlah pendapat, Menteri PKP menyarankan kepada Pemerintah DKI Jakarta agar mendengar semua aspirasi masyarakat yang berada di kawasan tersebut.

"Saran ya, pemerintah itu mendengar baik yang di luar (tembok) maupun yang di dalam supaya keputusannya bijak, dengan mempertimbangkan semua," tuturnya.

Dia juga mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.

Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.

"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.

Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI