Suara.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan mendapat mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan persoalan akses jalan di Kawasan Pantai Indah Kapuk 1, Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara (Jakut).
Pernyataan tersebut disampaikan Ara, sapaan Maruarar Sirait, saat memimpin langsung mediasi yang dilaksanakan di halaman pelataran Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatanm Penjaringan Jakarta Utara.
"Ini yang saya lakukan adalah mediasi, jadi para pihak (dikumpulkan), kita kerja yang benar terbuka, transparan karena Pak Prabowo (Presiden) tugaskan saya itu harus benar, sesuai aturan, dengarin rakyat, dengarin para pihak, baru kita ambil keputusan," kata Ara, Sabtu (1/3/2025) sore.
Dalam proses tersebut, Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemprov Jakarta yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Camat Penjaringan, Lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk Polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi dari permasalahan tersebut.
Pada momen tersebut, semua pihak menyampaikan pendapat masing-masing mengenai rencana pembukaan akses jalan, yang salah satunya dengan pembongkaran tembok di kawasan PIK untuk dibangun akses jalan Row 47.
Namun, rencana itu mendapat ragam pendapat dari para ketua RW, ada yang setuju maupun tidak setuju dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Purnomo menyatakan bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka ada sejumlah keluarga yang terdampak langsung.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," katanya.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Bongkar Pagar PIK, Menteri Ara: Tak Boleh Ada Perumahan Eksklusif di Indonesia
Disebutkan, apabila tembok itu dibuka untuk akses jalan maka setidaknya ada 25 keluarga akan terdampak.