Korupsi Pertamina Rugikan Rp193 Triliun, Ternyata Publik Bisa Ajukan Gugatan dengan Dua Cara Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:05 WIB
Korupsi Pertamina Rugikan Rp193 Triliun, Ternyata Publik Bisa Ajukan Gugatan dengan Dua Cara Ini
Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga (Instagram/pwpptppn2020)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun kerugian keuangan negara yang terjadi akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun pada 2023.

Dalam perkara ini, ada sembilan orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejagung. Kesembilan orang ini yakni:


1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;

3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;

4. Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;

6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;

7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak;

Baca Juga: Heboh Kasus Korupsi Pertamina, Erick Thohir Kecolongan?

8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI