Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK massal yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan ini. Komnas HAM mendesak agar Kementrian Ketenagakerjaan memastikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja/buruh yang terdampak.
"Meminta negara agar memastikan pekerja/buruh yang di-PHK untuk dilindungi hak-hak normatifnya, adanya jaminan sosial selama pekerja/buruh yang di-PHK tersebut belum mendapatkan pekerjaan," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing kepada Suara.com, Sabtu (1/3/2024).
Selain itu Uli juga mendesak hak pekerja lainnya seperti tunjangan hari raya turut dibayarkan.
"Dan hak buruh/pekerja yang di-PHK atas tunjangan hari raya diberikan sesuai tenggang waktu yang telah resmi ditetapkan," kata Uli.
Baca Juga: Janji-janji Pemerintah untuk Karyawan Sritex yang di-PHK
Kemudian Komnas HAM meminta adanya transparansi, independensi, dan imparsial jika terdapat penyelesaian permasalahan PHK melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial.
Sejumlah desakan itu disampaikan Komnas HAM, karena potensi terjadinya pelanggaran hak pekerja di tengah tinggi gelombang PHK tersebut.
Informasi yang diterima Komnas HAM terdapat tiga perusahaan yang akan dan sudah melakukan PHK massal: PT. Sritex Rejeki Isman yang mencapai 6.660 orang, Sanken Indonesia mencapai 1.000 orang, dan Yamaha Music Indonesia mencapai 1.000 orang.
Selama 2024 Komnas HAM menerima 67 pengaduan terkait dengan PHK. Dari sejumlah aduan tersebut terdapat tiga besar jenis usaha yang melakukan PHK, yakni korporasi, Badan Usaha Milik Nasional/Daerah (BUMN/BUMD), dan pemerintah provinsi/kota/kabupaten. Provinsi Jakarta menempati peringkat pertama terjadinya PHK, diikuti Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Baca Juga: PHK Massal Sritex, Yamaha, KFC, dan Sanken: Lebih dari 15 Ribu Buruh Terdampak