Klaim Awasi Takjil Ilegal dan Kedaluwarsa Selama Ramadan, BPOM Wanti-wanti Pelaku Usaha Agar Patuhi Aturan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 21:05 WIB
Klaim Awasi Takjil Ilegal dan Kedaluwarsa Selama Ramadan, BPOM Wanti-wanti Pelaku Usaha Agar Patuhi Aturan
Pasar lama kota tangerang menjadi salah satu tempat berburu takjil di Tangerang, Banten. [Dok Pemkot Tangerang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklaim siap melakukan pengawasan pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H/ 2025 M. Intensifikasi pengawasan ini dilakukan untuk mencegah peningkatan peredaran produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Ketua BPOM, Taruna Ikrar menyampaikan bahwa intensifikasi pengawasan pangan saat hari besar keagamaan, seperti Ramadan dan Idulfitri, sangat penting mengingat tingginya permintaan akan pangan di masyarakat pada waktu tersebut.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan Kementerian Perdagangan terjadi peningkatan konsumsi pangan sekitar 20-30 persen selama Ramadan pada tahun 2024.

Taruna menjelaskan bahwa pengawasan khusus jelang Ramadan dan Idulfitri untuk mendeteksi secara lebih masif produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak. 

Baca Juga: Rocky Gerung: Prabowo Mulai Diisolasi, Cawe-cawe Jokowi Masih Kuat di Kabinet

“Kami akan terus mengawal keamanan pangan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, terutama selama Ramadan dan Idulfitri,” kata Taruna dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar. (Suara.com/Liliss Varwati)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar. (Suara.com/Liliss Varwati)

Intensifikasi pengawasan pangan telah dimulai sejak 24 Februari 2025, dilakukan secara secara bertahap setiap pekan hingga minggu keempat pada Maret 2025. 

"Hasil intensifikasi pengawasan akan diumumkan pada Minggu ketiga Maret 2025,” ungkap Taruna.

Intensifikasi pengawasan dilakukan oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia bersama lintas sektor terkait, mencakup sektor hulu sampai hilir rantai peredaran pangan. Target pengawasan dititikberatkan pada bagian hulu rantai peredaran produk pangan, terutama terhadap sarana yang memiliki rekam jejak pelanggaran atau temuan pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak, termasuk gudang marketplace.

Selain pengawasan ke sarana langsung, BPOM juga melakukan patroli siber serta berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (Indonesian E-commerce Association/idEA) untuk menurunkan konten yang teridentifikasi menjual produk TIE.

Baca Juga: Kritik Efisiensi ala Prabowo, Koalisi Sipil Ungkit Uang Setoran Kepala Daerah Peserta Retret Magelang

Kegiatan pengawasan juga menargetkan pangan takjil buka puasa yang mengandung bahan dilarang seperti formalin, boraks, kuning metanil, dan rodamin B.

"Kami mengimbau pelaku usaha pangan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga dapat menyediakan pangan yang aman bagi masyarakat,” pesan Taruna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI