Terminal BBM Cilegon Digerebek Kejagung, Kasus Korupsi Pertamina Makin Panas

Jum'at, 28 Februari 2025 | 21:03 WIB
Terminal BBM Cilegon Digerebek Kejagung, Kasus Korupsi Pertamina Makin Panas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pada 2018-2023.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, saat ini penyidik sedang menggeledah Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) yang terletak di Tanjung Gerem, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

“Sedang berlangsung (penggeledahan) di sebuah kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon, Banten,” ujar Harli, kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Harli mengaku, kini dirinya belum bisa menjelaskan hasil penggeledahan di lokasi tersebut. Lantaran baru dilakukan pada pagi tadi.

Baca Juga: Soroti Korupsi di Pertamina, PKB Dukung Prabowo Bersih-bersih BUMN

“Masih berlangsung, kita akan tentu update apa yang menjadi hasil dari penggeledahan yang dilakukan di tempat ini. Tentu nanti apakah berkorelasi, akan kita akan update,” jelas Harli.

Sebelumnya, pada Kamis (27/2) Kejagung melakukan penggeledahan terhadap sebuah depo atau tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Adapun penggeledahan dilakukan buntut dari perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

PT OTM diketahui dipimpin oleh Gading Ramadhan Joedo, yang merupakan tersangka dalam kasus ini.

“Beberapa tempat telah dilakukan penggeledahan, termasuk di daerah Cilegon, tepatnya di PT OTM,” kata Harli, Jumat.

Baca Juga: Bukan Pemilik ARTKEA, Ini Jabatan Asli Atya Sardadi Istri Kerry Adrianto Tersangka Korupsi Pertamina

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym]
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym]

Hasil penggeledahan penyidik menyita sedikitnya 95 bundel berupa dokumen yang terindikasi terkait dengan administrasi dan kontrak perusahaan.

“Penyidik juga menyita setidaknya 95 bundel berupa dokumen yang terkait dengan berbagai administrasi persuratan dan kontrak,” jelas Harli.

“Kemudian membawa barang bukti elektronik berupa dua unit handphone yang tentunya ke depan akan dianalisis, dibaca apa yang menjadi isi dan keterkaitan dengan perkara ini,” tambahnya.

Kemudian, disaat yang bersamaan, kemarin penyidik juga menggeledah rumah milik Riza Chalid. Ada dua rumah milik saudagar minyak tersebut yang digeledah, yakni di Jalan Jenggala dan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

“Dari sana penyidik membawa menyita berupa DVR serta CCTV,” jelasnya.

Diketahui bersama, Kejaksaan Agung menjerat 9 orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Pertamina.

Dalam praktiknya, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.

Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga bahan bakar saat melakukan mengimpor. Harga bahan bakar sengaja dinaikan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

Pihak Pertamina juga melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau perlaite, dengan harga Ron 92 atau pertamax.

Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos, dan dijual dengan label Ron 92 atau pertamax.

Dalam perkara ini, ada 9 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejagung. Kesembilan orang ini yakni:

  1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
  3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
  4. Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
  6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
  7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak;
  8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga;
  9. Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI