Sempat Ditolak DPRD DKI, Anggaran Kajian Regulasi Pulau Sampah Dialokasikan Tahun Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 20:55 WIB
Sempat Ditolak DPRD DKI, Anggaran Kajian Regulasi Pulau Sampah Dialokasikan Tahun Ini
Ilustrasi sampah. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Asep Kuswanto mengatakan kini pihaknya telah memiliki anggaran untuk melakukan kajian terhadap rencana pembuatan pulau khusus pengolahan sampah. Tahun 2024 lalu ia sempat mengajukan anggaran serupa tapi ditolak oleh DPRD DKI.

Asep mengatakan, pengkajian terhadap regulasi yang memungkinkan pembuatan pulau sampah perlu untuk dilakukan. Apalagi, aturan yang ada disebutnya sudah sangat usang.

"Karena anggarannya sudah kami alokasikan di 2025, DLH ada anggaran pengajuan kajian terhadap regulasi. Karena regulasi tentang reklamasi dan pantai pesisir utara itu sudah dari tahun 80-an," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Asep tak merinci berapa anggaran yang dialokasikan untuk pengkajian regulasi pulau sampah ini. Namun, lewat program ini nantinya akan diketahui perlu atau tidaknya menambah aturan baru.

Baca Juga: Kritik Efisiensi ala Prabowo, Koalisi Sipil Ungkit Uang Setoran Kepala Daerah Peserta Retret Magelang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

"Apakah peraturan-peraturan yang ada tersebut masih berlaku atau tidak saat ini. Kalau memang tidak berlaku lagi, apakah perlu dilakukan penggantian atau perubahan terhadap regulasi-regulasi tersebut atau tidak," ucapnya.

Di satu sisi, Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI juga melakukan kajian sebelum studi kelayakan alias pra-feasibility study. Pihaknya juga akan melaksanakan kajian hidrodinamika yang berkaitan dengan pembuatan pulau sampah.

"Nanti kemudian, setelah kita firm dari sisi regulasi, kemudian dari sisi lokasinya mau di mana, itu baru kita mengajukan perizinan-perizinan," pungkasnya.

Diketahui, pada DLH DKI sempat mengajukan anggaran Rp254 juta untuk kajian pulau sampah saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan APBDP 2024. Namun, Komisi D DPRD DKI Jakarta menolaknya karena dianggap belum saatnya dan angkanya terlalu besar.

Baca Juga: Endus Banyak Kejanggalan Termasuk PT Lembah Tidar, Koalisi Sipil Laporkan Retret Kepala Daerah ke KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI