Suara.com - Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wisnu Haryana memenuhi pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa, dia mengaku dicecar terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Iya, TPPU. Saya sebagai Sekretaris Badan. Terkait dengan klarifikasi TPPU saja," kata Wisnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Wisnu membantah menerima aliran uang dari SYL. Namun, dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai aliran dana korupsi di Badan Karantina Kementan.
"Enggak (ada aliran dana dari Pak SYL). Itu tidak bisa saya sampaikan, lebih baik tanyakan ke tim penyidik," ujar Wisnu.
Selain itu, Wisnu juga mengaku belum mengetahui langkah yang akan diambil oleh tim penyidik terkait dirinya, termasuk soal penahanan.
Jadi Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan Wisnu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan X-ray di Kementan.
Sebagai informasi, KPK melakukan beberapa pengembangan kasus dugaan korupsi di Kementan yang diduga turut menyeret SYL, yaitu proyek pengadaan X-ray dan asam semut karet, termasuk dugaan TPPU.
KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer di Badan Karantina Pertanian, Kementan, sejak 12 Agustus 2024.
Adapun potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan X-ray ini diperkirakan mencapai Rp82 miliar.
Di sisi lain, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan asam semut karet di Kementan telah berlangsung sejak 13 November 2024.
KPK telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini dengan potensi kerugian negara mencapai Rp75 miliar.