Tempat Karaoke dan Billiar Boleh Buka, Begini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:50 WIB
Tempat Karaoke dan Billiar Boleh Buka, Begini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan
Ilustrasi hiburan malam dan tempat karaoke. (Pixabay/ StockSnap)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait operasional tempat hiburan malam selama Ramadan dan perayaan Idulfitri 1446 Hijriah. Dalam ketentuan ini, sejumlah tempat hiburan dilarang beroperasi. Meski demikian, tempat karaoke dan permainan biliar tidak termasuk dalam larangan tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Dalam Surat Edaran (SE) ini, sejumlah jenis tempat hiburan yang wajib tutup selama Ramadan hingga Idulfitri adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.

"Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, dalam pengumuman yang diterbitkan pada Jumat, 28 Februari 2025.

Baca Juga: Rocky Gerung: Prabowo Mulai Diisolasi, Cawe-cawe Jokowi Masih Kuat di Kabinet

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk semua tempat hiburan malam. Disparekraf DKI memberikan pengecualian bagi tempat hiburan yang berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial. Khususnya untuk usaha kelab malam dan diskotek yang berada di area hotel bintang 4 ke atas atau kawasan komersial dan tidak dekat dengan pemukiman, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit, maka tempat hiburan tersebut diperbolehkan tetap beroperasi.

Ilustrasi karaoke. (Pixabay/Pexels)
Ilustrasi karaoke. (Pixabay/Pexels)


Sementara itu, karaoke dan tempat biliar masih diperbolehkan buka selama Ramadan. Untuk karaoke eksekutif, operasional dibatasi mulai pukul 20.30 hingga 24.00 WIB, sementara karaoke keluarga boleh buka dari pukul 14.00 hingga 24.00 WIB.

Biliar yang berada dalam satu ruangan dengan karaoke eksekutif juga mengikuti ketentuan yang sama, yaitu buka mulai pukul 20.30 WIB hingga 24.00 WIB. Sedangkan untuk tempat biliar yang tidak berada dalam satu ruangan dengan tempat hiburan yang wajib tutup, operasional dimulai pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Disparekraf juga mewajibkan seluruh tempat hiburan yang diatur dalam SE ini untuk menutup operasional pada waktu-waktu tertentu, seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta pada hari pertama dan kedua Idulfitri.

Selain mengatur jam operasional, SE ini juga mencantumkan sejumlah ketentuan untuk tempat hiburan.

Baca Juga: Kritik Efisiensi ala Prabowo, Koalisi Sipil Ungkit Uang Setoran Kepala Daerah Peserta Retret Magelang

Tempat hiburan dilarang memasang reklame atau poster yang tidak sesuai, menayangkan film atau pertunjukan yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, dan erotisme, serta dilarang menyebabkan gangguan terhadap lingkungan.

Selain itu, larangan juga berlaku untuk tindakan perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan mengharuskan setiap tempat hiburan untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idulfitri.

"Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," jelas Andhika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI