"Yang dikejar disini oleh pelaku yaitu mencari keuntungan yang lebih dari berat normal atau net dan dijadikan tambahan tadi sekitar 20 sampai 30 persen," jelas Ardian.
Ardian mengatakan, saat ini SY telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, polisi masih terus melakukn pendalaman dalam perkara ini.
"Kalau untuk pelaku, di sini yang bersangkutan hanya pekerja dan ada pemiliknya, di situ masih kita lakukan pendalaman," kata Ardian.
SY dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo 8 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling lama Rp2 miliar.