Demi Keuntungan, Pedagang Nekat Jual Ayam Gelonggongan, Kini Berakhir di Penjara

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:07 WIB
Demi Keuntungan, Pedagang Nekat Jual Ayam Gelonggongan, Kini Berakhir di Penjara
Praktik pembuatan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/HO-Polsek Kebayoran Lama)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus penjualan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Aksi ini dilakukan oleh seorang jagal, berinisial SY (32), di salah satu rumah potong Kebayoran Lama.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, pelaku nekat melakukan hal ini guna meraih keuntungan.

Adapun, aksi menggelonggong ayam potong ini dilakukan dengan memasukkan air ke tubuh ayam menggunakan kompresor.

Baca Juga: Pedagang Nakal di Pasar Kebayoran Lama Tertangkap, Waspada Ayam Gelonggongan di Jakarta Jelang Puasa

Pelaku juga menggunakan suntikan untuk memasukkan air ke dalam daging ayam yang sudah dipotong.

Sehingga dengan adanya proses gelonggong itu bobot ayam seketika bertambah secara signifikan.

"Motifnya, pelaku yang pasti mencari keuntungan dari penjualan ayam tersebut. Dari keterangan pelaku SY bobot awal atau sebelum dilakukan gelonggong berbeda sekitar 1 sampai 2 on," kata Ardian, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Usia digelonggong ayam potong itu kemudian diedarkan di sekitar pasar Kebayoran Lama.

Kepada petugas, SY juga mengaku telah melakukan aksi ini sejak tahun 2021, dalam sehari ada sekitar 100-200 ekor ayam yang didistribusikannya.

Baca Juga: Beli Bahan di Asemka Lalu Dijual Online, Terbongkar Praktik Kosmetik Ilegal di Jakarta

Adapun untuk satu ekor ayam, biasanya SY membandrol dengan harga Rp30-50 ribu per ekor.

"Yang dikejar disini oleh pelaku yaitu mencari keuntungan yang lebih dari berat normal atau net dan dijadikan tambahan tadi sekitar 20 sampai 30 persen," jelas Ardian.

Ardian mengatakan, saat ini SY telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, polisi masih terus melakukn pendalaman dalam perkara ini.

"Kalau untuk pelaku, di sini yang bersangkutan hanya pekerja dan ada pemiliknya, di situ masih kita lakukan pendalaman," kata Ardian.

SY dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo 8 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling lama Rp2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI