Selain Sita 95 Bundel Dokumen di Depo BBM Milik PT OTM, Kejagung juga Angkut DVR dan CCTV Rumah Riza Chalid

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:37 WIB
Selain Sita 95 Bundel Dokumen di Depo BBM Milik PT OTM, Kejagung juga Angkut DVR dan CCTV Rumah Riza Chalid
Riza Chalid (Dok. Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka terkait kasus mega korupsi dugaan tata kelola minyak mentah Pertamina periode Tahun 2018-2023 yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun. Tak hanya RON 90, Kejagung menemukan dugaan oplos RON 88 dengan RON 92 (Pertamax). Hal itu berdasar penetapan dua tersangka dalam skandal korupsi BBM di Pertamina. 

Berikut nama para tersangka yang kini telah ditahan oleh Kejagung dalam skandal korupsi BBM Pertamina:

  1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan selaku
  2. Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, Sani Dinar Saifuddin
  3. Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi
  4. Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
  5. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus putra pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza.
  6. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; Dimas Werhaspati.
  7. Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
  8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.
  9. VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
PT Pertamina Patra Niaga (pertaminapatraniaga.com)
PT Pertamina Patra Niaga (pertaminapatraniaga.com)

Bantahan Pertamina Oplos BBM

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite. Hal itu sekaligus memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

"Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Menurut Fadjar, terdapat narasi yang keliru ketika memahami pemaparan oleh Kejaksaan Agung. Fadjar menjelaskan, bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.

RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax.

Dalam kesempatan tersebut, Fadjar menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Baca Juga: Endus Banyak Kejanggalan Termasuk PT Lembah Tidar, Koalisi Sipil Laporkan Retret Kepala Daerah ke KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI