Suara.com - Polisi telah menangkap YL (36) gegara nekat merampas kalung emas milik KH (50), wanita paruh baya di Jalan Sawah Lio II, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (22/2/2025) lalu. Setelah pelaku tertangkap, terungkap motif YL yang beraksi menjambret karena terlilit utang pinjol (pinjaman online).
Motif YL menjambret kalung nenek KH itu diungkapkan oleh Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muhammad Kukuh Islami.
"Motif pelaku adalah ekonomi karena terlilit utang," kata Kukuh kepada awak media, Kamis (27/2/2025).
![Ilustrasi borgol. [Envato Elements]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/25/61631-ilustrasi-borgol-envato-elements.jpg)
Peristiwa bermula ketika KH baru saja pulang dari pasar. Saat melewati jalanan yang sepi, YL tiba-tiba mendekatinya sambil bermain ponsel.
Tak lama, tersangka langsung menjambret kalung milik korban hingga terlepas.
Usai mendapat kalung hasil kejahatan, tersangka YL langsung melarikan diri. Korban kemudian berteriak hingga membuat warga berkumpul.
Pelarian YL tidak berlangsung lama, ia ditangkap oleh warga sekitar yang mendengar teriakan dari KH. Tersangka kemudian langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.
Setelah tertangkap, polisi telah menetapan YL sebagai tersangka. Dalam kasus ini, YL dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.